Trotoar.id, Makassar – Wakil ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif menyebutkan polemik soal mutasi dan pengangkatan pejabat Lingkup Pemprov Sulsel memasuki babak baru.
Bahkan DPRD Sulsel menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Pemprov dalam pengangkatan sejumlah pejabat.
Salah satunya adanya ASN yang telah pensiun pada akhir Agustus tetap dilantik sebagai pejabat eselon III dan hal itu telah disampaikan kepada Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
“Informasi dari Komisi A, ada ASN yang sudah pensiun masih juga dilantik sebagai Pejabat, ini kan kacau, kami juga sudah sampaikan tadi ke PJ Gubernur soal temuan tersebut,” kata Syaharuddin Alrif
Hingga Pimpinan DPRD memutuskan untuk membentuk pansus dan segera memanggil BKD soal temuan pensiunan ASN dilantik jadi pejabat eselon di Pemrov Sulsel
“Iya kami tadi sampaikan ke PJ gubernur soal temuan kami dan Beliau juga memberi lampu hijau untuk memanggil BKD untuk mengklarifikasi serta menjelaskan temuan tersebut,” kata Syahar
Bahkan para pimpinan DPRD Sulsel juga menyampaikan beberapa hal yang terjadi di Pemerintah Provinsi, bukan saja soal gonta ganti pejabat, bahkan masalah utang dan banyak hal lainnya disampaikan dalam pertemuan tersebut
Syahar juga berharap agar PJ gubernur bisa melakukan recovery atau evaluasi hasil mutasi pejabat sebab hal itu membuat beberapa program pemerintah kandas lantaran pejabatnya bergonta ganti
Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin kepada wartawan mengatakan jika ada 129 persoalan yang disampaikan salah satunya mengenai utang pemerintah dan pergantian sejumlah pejabat
“Saya ditugaskan ke sini tidak ada kepentingan apa-apa, apa lagi politik, saya kesini untuk memastikan proses pemerintahan berjalan lancar, dan membuktikan Sulsel baik-baik saja,”kata Bahtiar
Bahtiar menambahkan dalam UU Pemerintahan menegaskan DPRD dan Gubernur merupakan penyelenggara pemerintahan, sehingga kolaborasi sangat di butuhkan dalam proses pemerintahan yang amanah
“Saya datang kesini ke DPRD bukan diundang, saya memang yang mau kesini, karena apa, perintah UU yang menegaskan Gubernur dan DPRD penyelenggara pemerintahan di daerah,”Ungkapnya



Komentar