Pemprov Sulsel

PJ Gubernur Bahtiar: Kalau Anggaran Pilkada Belum di Susun Kita yang Susunkan

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 02 Oktober 2023 18:18

PJ Gubernur Bahtiar: Kalau Anggaran Pilkada Belum di Susun Kita yang Susunkan

Trotoar.id, Makassar – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin menegaskan jika Pemerintah Daerah tidak mengalokasikan anggaran Pilkada pada APBD P tahun 2023 maka ada sanksi yang akan di hadapi daerah tersebut 

Salah satu saksi dirinya sebagai PJ Gubernur dan Dirjen Pemerintahan umum dan Politik kementerian Dalam negeri tidak akan menandatangani Usulan ABd Pandan Pokok 2024 

“Saya ingatkan Pemda yang tidak mengalokasikan anggaran Pilkada di APBD saya tidak akan menandatangani Usulan APBD nya baik di perubahan DNA Pokok 2024,” kata Bahtiar Usia Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah kepada KPU dan Bawaslu Sulsel 

Dia menambahkan jika pengalokasian anggaran Pilkada bukan permintaan siapa-siap, melainkan itu merupakan perintah UU dan Peraturan pemerintah anggaran pelaksanaan Pilkada dialokasikan melalui APBD 

Sehingga jika ada kepala daerah yang belum memahami tentang regulasi pengalokasian. Anggaran pilkada dia meminta kepala daerah tersebut ke Provinsi biar provinsi yang ajari.

“Kalau ada kepala daerah belum mengerti bawa kesini biar nanti saya kasi mengerti,” tegasnya 

Dia menyebutkan jika saat ini terindikasi ada dua daerah yang belum mengalokasikan anggaran Pilkada Pada APBD nya yakni Enrekang dan Sidrap, namun informasi jika usulan anggaran pilkada sementara disusun 

“Ad adua daerah yang kita indikasikan belum memasukkan Dalam APBD anggaran Pilkada Enrekang dan Sidrap, namun kami dengar mereka sedan menyusun kalau  belum disusun, nanti kami susun kan,” ucapnya

Dia menjelaskan jika tahapan pembahasan APBD diatur dalam UU, sehingga tahapan pembahasan mengacu pada UU dan peraturan menteri dalam negeri.

Apa lagi permintaan alokasi anggaran 40 persen merupakan surat perintah Mendagri yang diterbitkan 24 Januari 

“Inikan perintah menteri dalam negeri sejak Januari sehingga jika ada yang mengindahkan perintah itu berarti mengindahkan UU, DNA jelas itu pelanggaran berat yang sanksinya bisa saja pencopotan kepala daerah,” katanya 

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Metro22 Januari 2026 20:01
Temui Wali Kota Makassar, KPU Makassar Bahas Sinergi Pemutakhiran Data
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO Makassar, Trotoar.id  — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungan penuh Pemerintah Ko...
News22 Januari 2026 19:36
Bapperida Sidrap Pandu Penginputan Data Aksi Penurunan Stunting di Aplikasi Kemendagri
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO Sidrap, Trotoar.id  — Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten S...
Nasional22 Januari 2026 19:34
Gubernur Sulsel Saksikan Penyerahan Black Box Pesawat ATR 42-500 PK-THT
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO Maros, Trotoar.id  — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyaksikan langsung penyeraha...
Daerah22 Januari 2026 19:28
Diskominfo Sidrap Gelar Pembinaan Penginputan Data Satu Data Indonesia
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO Sidrap, Trotoar.id  — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidra...