Pemprov Sulsel

PJ Gubernur Bahtiar: Kalau Anggaran Pilkada Belum di Susun Kita yang Susunkan

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 02 Oktober 2023 18:18

PJ Gubernur Bahtiar: Kalau Anggaran Pilkada Belum di Susun Kita yang Susunkan

Trotoar.id, Makassar – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin menegaskan jika Pemerintah Daerah tidak mengalokasikan anggaran Pilkada pada APBD P tahun 2023 maka ada sanksi yang akan di hadapi daerah tersebut 

Salah satu saksi dirinya sebagai PJ Gubernur dan Dirjen Pemerintahan umum dan Politik kementerian Dalam negeri tidak akan menandatangani Usulan ABd Pandan Pokok 2024 

“Saya ingatkan Pemda yang tidak mengalokasikan anggaran Pilkada di APBD saya tidak akan menandatangani Usulan APBD nya baik di perubahan DNA Pokok 2024,” kata Bahtiar Usia Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah kepada KPU dan Bawaslu Sulsel 

Dia menambahkan jika pengalokasian anggaran Pilkada bukan permintaan siapa-siap, melainkan itu merupakan perintah UU dan Peraturan pemerintah anggaran pelaksanaan Pilkada dialokasikan melalui APBD 

Sehingga jika ada kepala daerah yang belum memahami tentang regulasi pengalokasian. Anggaran pilkada dia meminta kepala daerah tersebut ke Provinsi biar provinsi yang ajari.

“Kalau ada kepala daerah belum mengerti bawa kesini biar nanti saya kasi mengerti,” tegasnya 

Dia menyebutkan jika saat ini terindikasi ada dua daerah yang belum mengalokasikan anggaran Pilkada Pada APBD nya yakni Enrekang dan Sidrap, namun informasi jika usulan anggaran pilkada sementara disusun 

“Ad adua daerah yang kita indikasikan belum memasukkan Dalam APBD anggaran Pilkada Enrekang dan Sidrap, namun kami dengar mereka sedan menyusun kalau  belum disusun, nanti kami susun kan,” ucapnya

Dia menjelaskan jika tahapan pembahasan APBD diatur dalam UU, sehingga tahapan pembahasan mengacu pada UU dan peraturan menteri dalam negeri.

Apa lagi permintaan alokasi anggaran 40 persen merupakan surat perintah Mendagri yang diterbitkan 24 Januari 

“Inikan perintah menteri dalam negeri sejak Januari sehingga jika ada yang mengindahkan perintah itu berarti mengindahkan UU, DNA jelas itu pelanggaran berat yang sanksinya bisa saja pencopotan kepala daerah,” katanya 

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen22 Juni 2026 20:27
Ketua DPRD Sulsel Temui Massa HMI, Sorotan Harga Kebutuhan hingga Dana BOS Mengemuka
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, turun langsung menemui puluhan mahasiswa yang menggelar aksi unju...
Metro22 Juni 2026 19:32
Munafri Raih Pengakuan Dunia, Program RISE Antar Makassar Sabet WRI Ross Center Prize 2025–2026
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat global. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, program Revit...
Nasional22 Juni 2026 18:41
HMI Sulsel Desak Pemerintah Turunkan Harga BBM
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kota Makassar dengan ...
Metro22 Juni 2026 18:35
Temui Wali Kota Appi, Ketua PKB Makassar Tegaskan Dukungan Penuh dan Siap Kawal Program Pemkot
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Makassar, Fauzi Wawo, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program pem...