Trotoar.id, Makassar – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin menegaskan jika Pemerintah Daerah tidak mengalokasikan anggaran Pilkada pada APBD P tahun 2023 maka ada sanksi yang akan di hadapi daerah tersebut
Salah satu saksi dirinya sebagai PJ Gubernur dan Dirjen Pemerintahan umum dan Politik kementerian Dalam negeri tidak akan menandatangani Usulan ABd Pandan Pokok 2024
“Saya ingatkan Pemda yang tidak mengalokasikan anggaran Pilkada di APBD saya tidak akan menandatangani Usulan APBD nya baik di perubahan DNA Pokok 2024,” kata Bahtiar Usia Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah kepada KPU dan Bawaslu Sulsel
Baca Juga :
Dia menambahkan jika pengalokasian anggaran Pilkada bukan permintaan siapa-siap, melainkan itu merupakan perintah UU dan Peraturan pemerintah anggaran pelaksanaan Pilkada dialokasikan melalui APBD
Sehingga jika ada kepala daerah yang belum memahami tentang regulasi pengalokasian. Anggaran pilkada dia meminta kepala daerah tersebut ke Provinsi biar provinsi yang ajari.
“Kalau ada kepala daerah belum mengerti bawa kesini biar nanti saya kasi mengerti,” tegasnya
Dia menyebutkan jika saat ini terindikasi ada dua daerah yang belum mengalokasikan anggaran Pilkada Pada APBD nya yakni Enrekang dan Sidrap, namun informasi jika usulan anggaran pilkada sementara disusun
“Ad adua daerah yang kita indikasikan belum memasukkan Dalam APBD anggaran Pilkada Enrekang dan Sidrap, namun kami dengar mereka sedan menyusun kalau belum disusun, nanti kami susun kan,” ucapnya
Dia menjelaskan jika tahapan pembahasan APBD diatur dalam UU, sehingga tahapan pembahasan mengacu pada UU dan peraturan menteri dalam negeri.
Apa lagi permintaan alokasi anggaran 40 persen merupakan surat perintah Mendagri yang diterbitkan 24 Januari
“Inikan perintah menteri dalam negeri sejak Januari sehingga jika ada yang mengindahkan perintah itu berarti mengindahkan UU, DNA jelas itu pelanggaran berat yang sanksinya bisa saja pencopotan kepala daerah,” katanya




Komentar