Trotoar.id, Makassar – Presiden Joko Widodo angkat suara mengenai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro jaya dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan
Jokowi meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan di lembaga penegakan hukum
“ Hormati semua proses hukum,,” kata Jokowi kepada wartawan disela-sela kunjungan kerjanya di Biak Papua
Baca Juga :
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengumumkan status hukum ketua KPK usai Penyidik melakukan gelar perkara
“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Ade juga memaparkan pasal apa yang dituduhkan kepada tersangka yang juga ketua KPK dan Mantan Petinggi Polri berpangkat Komjen
Ade juga memaparkan pasal apa yang dituduhkan kepada tersangka yang juga ketua KPK dan Mantan Petinggi Polri berpnagkat Komjen
“Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP,” tuturnya.
Pihak kepolisian selanjutnya menjalankan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).
Berjalannya kasus ini, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. Terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya.



Komentar