Trotoar.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar tengah menyelesaikan penyusunan aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan diterapkan di internal pemerintahan. Aturan ini dianggap krusial untuk mengatasi permasalahan polusi akibat asap rokok yang berdampak negatif pada kesehatan masyarakat.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, yang juga mengepalai tim penegakan KTR, menjelaskan bahwa langkah awal dalam pelaksanaan KTR adalah memasang stiker tanda larangan merokok di lokasi yang telah ditetapkan oleh 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
“Sementara kita masih menyusun. Tapi langkah kecil yang kita harus lakukan dulu dengan memasang tanda larangan untuk merokok. Dimulai dari kita dulu lingkup OPD,” ujar Firman, sebagaimana dilansir dari laman resmi Pemkot Makassar pada Jumat, 26 Januari 2024.
Baca Juga :
Pada tahap awal, 12 OPD, termasuk Kominfo dan Bapenda, akan melaksanakan penegakan KTR sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK). Firman berharap bahwa penerapan langkah awal ini dapat memberikan dampak positif, mengurangi kebiasaan merokok, dan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk asap rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menambahkan bahwa seluruh OPD yang terlibat akan segera membentuk grup WhatsApp (WA) untuk saling berkoordinasi terkait penerapan KTR. Dalam bulan ini, stiker tanda larangan merokok akan dipasang di lokasi yang telah ditentukan oleh masing-masing OPD.
“Jadi arahan Pak Sekda tadi kita buat grup WA (WhatsApp) saling berkoordinasi tentang KTR. Lalu kita pasang secepatnya bulan ini stiker tanda larang merokok,” ungkapnya. Harapannya, langkah ini dapat memberikan dampak positif dan mengurangi kebiasaan merokok sehingga melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif asap rokok.




Komentar