Trotoar.id, Makassar — Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, M Jabir hadir dalam acara penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Kepala Perangkat Daerah dan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Four Points By Sheraton Makassar pada Selasa, 30 Januari 2024.
Kegiatan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Sekwan DPRD Sulsel, DRS. M. Jabir, M.Si, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini sebagai langkah awal untuk memastikan Sekretariat DPRD Sulsel dapat melaksanakan program-program sesuai dengan target pembangunan daerah tahun 2024.
Baca Juga :
“Penandatanganan perjanjian kinerja ini menjadi suatu keharusan bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Sulsel. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang berdaya guna, berhasil guna, dan bertanggung jawab,” ujar DRS. M. Jabir, M.Si.
Pada kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur Sulsel bersama para pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sulsel menandatangani perjanjian kinerja.
Acara ini dihadiri oleh para Forkopimda, seluruh pimpinan perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Dengan penandatanganan ini, diharapkan setiap perangkat daerah dapat bekerja maksimal sesuai dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan, untuk mendukung visi pembangunan daerah Sulawesi Selatan.
Komentar