Trotoar.id, Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, mengadakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Hotel Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, pada Selasa (6/2/2024).
Dalam sosialisasi ini, Legislator dari Fraksi Gerindra ini mengajak warga untuk menjaga dan merawat Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Makassar, karena memiliki manfaat besar.
“RTH seperti taman yang memiliki banyak pohon. Pohon-pohon tersebut sangat penting bagi kita karena menghasilkan oksigen,” ungkapnya.
Baca Juga :
Budi juga mengingatkan agar RTH publik tidak disalahgunakan atau dijadikan tempat pembuangan sampah sembarangan.
“Jangan buang sampah sembarangan di RTH, mari kita jaga bersama agar kita dapat menikmati keindahannya dengan nyaman,” tambahnya.
Sebagai narasumber, Lurah Baeng-Baeng, Nugroho Adi Putera, juga menekankan pentingnya memahami konsep RTH sebagai ruang untuk berbagai aktivitas.
“Ada beragam jenis RTH, ada yang bersifat publik seperti taman kota, dan ada yang bersifat privat seperti halaman rumah. Semua ini perlu kita jaga,” katanya.
Ia juga berharap agar RTH yang ada di Makassar dapat dirawat dengan baik dan tidak dirusak, terutama pohon-pohonnya.
Babra Kamal, narasumber lainnya, menegaskan bahwa RTH memiliki banyak fungsi yang perlu dipahami masyarakat.
“Dengan memahami fungsi ekologisnya, kita dapat menjaga RTH dengan baik, mengingat pentingnya sebagai paru-paru dunia yang menghasilkan oksigen bagi kita,” tambahnya. (*)




Komentar