Trotoar.id, Luwu — Bupati Luwu, Dr. Drs. H. Basmin Mattayang, MPd, melantik Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa se-Kabupaten Luwu di Aula Andi Kambo, kompleks perkantoran Pemkab Luwu pada Sabtu (10/2/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Luwu menegaskan bahwa kewajiban membayar zakat merupakan aspek penting dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, karena tujuan utama dari zakat adalah membantu mereka yang membutuhkan, terutama kaum fakir, miskin, dan dhuafa. Zakat juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial.
“Perintah menunaikan zakat ini selalu disandingkan dengan perintah mendirikan sholat. Membayar zakat juga merupakan rukun Islam,” kata Basmin Mattayang.
Baca Juga :
Sebagai pemimpin daerah, Basmin menganggap bahwa dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Luwu tentang pentingnya menunaikan zakat.
“Kita memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Luwu untuk melaksanakan kewajibannya menunaikan zakat. Mari kita bergerak bersama mengingatkan masyarakat, agar mereka tidak masuk neraka hanya karena lalai membayar zakat,” ujarnya.
Basmin juga menekankan bahwa kehadiran Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Luwu merupakan perpanjangan tangan Bupati untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kewajiban membayar zakat.
“Tugas mengumpulkan zakat itu sangat besar amalannya. Olehnya itu, patut disyukuri dan laksanakan tugas dengan ikhlas karena kita terpilih menjalankan amanah sebagai pengumpul zakat,” tutupnya.
Ketua Baznas Kabupaten Luwu, Drs. Ismail Ibrahim, menyebutkan bahwa UPZ tingkat desa kali ini dihadiri oleh 110 orang yang berasal dari 8 kecamatan, antara lain kecamatan Larompong Selatan, Suli Barat, Bajo, Bajo Barat, Kamanre, Latimojong, Ponrang Selatan, dan Bua.
“Kami telah membentuk UPZ desa di 22 kecamatan, dan hari ini dilantik UPZ desa dari 8 kecamatan,” ucap Ismail.
Komentar