Trotoar.id, Makassar — Masih menjadi perdebatan hangat di kalangan politisi dan masyarakat terkait apakah seorang calon anggota legislatif (caleg) yang telah terpilih pada pemilu 2024 harus mundur dari jabatannya jika ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tahun ini?
Pertanyaan ini muncul karena sejumlah caleg terpilih kemungkinan besar akan maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada yang akan dilaksanakan tahun ini, bahkan beberapa di antaranya telah menyatakan niatnya untuk maju sebagai calon bupati atau walikota.
Sebagian kalangan berpendapat bahwa seorang caleg yang terpilih seharusnya mundur dari jabatannya jika ingin maju dalam Pilkada.
Mereka berargumen bahwa ini akan memastikan keadilan, transparansi, dan keterbukaan dalam proses politik, serta mencegah potensi penyalahgunaan jabatan.
Namun, di sisi lain, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa seorang caleg yang terpilih tidak harus mundur jika ingin maju dalam Pilkada.
Sebab caleg terpilih yang maju dipilkda belum mengantongi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, dan belum dilantik, hingga ada yang menganggap jika setiap warga negara berhak untuk ikut serta dalam proses demokrasi, termasuk dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Menurut pakar hukum tata negara, Iskandar, dalam sebuah wawancara, mengatakan jika tidak ada larangan secara eksplisit dalam undang-undang pemilu yang mengharuskan caleg terpilih mundur.
“Tidak ada larangan secara eksplisit dalam Undang-Undang Pemilu yang mengharuskan seorang caleg terpilih untuk mundur jika ingin maju dalam Pilkada. Namun, perlu diperhatikan bahwa ada aspek etika dan moral yang perlu dipertimbangkan dalam mengambil keputusan ini.”
Pertanyaan ini kemungkinan besar akan menjadi bahan diskusi di tingkat partai politik dan lembaga terkait dalam beberapa waktu ke depan. Keputusan akhir akan menjadi tanggung jawab masing-masing caleg dan partai politik yang mewakilinya.
Sebagai bagian dari proses demokrasi yang berkembang, penting bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, integritas, dan kebersamaan dalam menghadapi setiap tantangan politik yang muncul.
sementara itu ketua KPU Sulsle Hasbullah menyampaikan jika calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten kota yang akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mana putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 12/PUU/XXI/2024, harus melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik sebagai anggota Parlemen
”putusan Mk bunyinya begitu, jadi putusan Mk harus dilaksanakan dan akan tertuang dalam PKPU, katanya




Komentar