trotoar.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar akan segera mewujudkan komitmennya untuk melindungi pekerja rentan di wilayahnya dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Melalui MoU yang akan segera dilakukan, Pemkot Makassar akan mengcover perlindungan terhadap 35.782 pekerja rentan.
Pernyataan ini disampaikan oleh PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, saat memimpin rapat persiapan tindak lanjut perlindungan terhadap pekerja rentan.
Baca Juga :
Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja rentan, seperti pekerja sektor informal yang berpenghasilan minim dan rentan terhadap gejolak ekonomi.
Firman menjelaskan bahwa kerja sama ini juga akan meliputi perlindungan terhadap pekerja rentan difabel sebanyak 782 jiwa.
Setelah diverifikasi oleh Disnaker, Disdukcapil, dan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat kekosongan sebanyak 782 jiwa yang akan diisi dengan pekerja rentan difabel.
Pemkot Makassar berharap langkah ini akan menjadi salah satu upaya untuk melindungi para pekerja rentan, sehingga dapat menjamin keberlangsungan aktivitas kerja mereka meskipun mengalami kondisi yang tidak diinginkan.
Kepala Cabang Makassar BPJS Ketenagakerjaan, I Nyoman Hari, menyambut baik langkah cepat Pemkot Makassar dalam melindungi pekerja rentan. Dia menegaskan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu dalam pemadanan data yang diperlukan.
MoU yang akan dilaksanakan akan mencakup perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan di Kota Makassar. Langkah ini dianggap sebagai amanat negara yang harus ditindaklanjuti untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi masyarakat.




Komentar