Trotoar.id, Makassar — Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan di Claro Hotel hari ini.
Penandatanganan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025 Pemkot Makassar.
MoU ini terkait dengan pedoman perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Makassar, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan keselamatan para pekerja rentan.
Baca Juga :
Penandatanganan ini disaksikan oleh jajaran Forkopimda Kota Makassar, staf ahli gubernur Sulsel, dan Ketua TP PKK Kota Makassar.
Dengan keterlibatan BPJAMSOSTEK, Pemkot Makassar memberikan jaminan keselamatan bagi para pekerja rentan, termasuk pekerja sektor informal dengan risiko tinggi dan berpenghasilan rendah, serta rentan terhadap gejolak ekonomi.
Sebelumnya, Pemkot Makassar telah mendaftarkan sebanyak 35.782 jiwa pekerja rentan dan kelompok difabel sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kuota Makassar tahun ini adalah 35.782 jiwa, dan terdapat kekosongan sekitar 782 jiwa. Sesuai dengan instruksi Wali Kota, kita isi dengan kelompok difabel,” ungkap Sekda Kota Makassar.
Selain penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, Wali Kota Makassar juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Kota Makassar.
Langkah ini menandai keberhasilan pembangunan di bawah kepemimpinan Danny Pomanto, dengan dukungan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri dalam pengambilan kebijakan strategis Pemkot Makassar.




Komentar