SMSI

KAJ Gelar Diskusi Publik “ Tantangan Pers Dalam Gugatan Hukum”

Suriadi
Suriadi

Kamis, 21 Maret 2024 21:45

Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mengadakan Diskusi Publik tentang "Tantangan Perusahaan Pers dalam Menghadapi Gugatan Media" di Hotel Arthama pada Rabu (20/3/2024) sore.
Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mengadakan Diskusi Publik tentang "Tantangan Perusahaan Pers dalam Menghadapi Gugatan Media" di Hotel Arthama pada Rabu (20/3/2024) sore.

Trotoar.id, Makassar – Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mengadakan Diskusi Publik tentang “Tantangan Perusahaan Pers dalam Menghadapi Gugatan Media” di Hotel Arthama pada Rabu (20/3/2024) sore.

Diskusi ini sekaligus menjadi forum buka puasa bersama yang dihadiri oleh berbagai jurnalis dan pimpinan media.

Pembicara dalam diskusi ini antara lain Guru Besar Unhas, Prof. Judhariksawan, Pengamat Media Siber UIN Alauddin Prof. Firdaus Muhammad Sabri, SKM, M.Kes dari Pengurus SMSI Sulsel, dan dipandu oleh Moderator Nana Djamal (iNews TV).

Baca Juga  Mandiri Benih, Strategi Gubernur Sulsel Dongkrak Sektor Pertanian

Diskusi ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai persoalan sengketa pers.

Para pembicara menekankan pentingnya menyelesaikan sengketa pers dengan mengacu pada UU Pers 40 tahun 1999.

Pada kesempatan tersebut, Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menyampaikan bahwa lembaganya telah menjalankan komitmen lewat MoU bersama Dewan Pers, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani sengketa pers.

Namun, masih terjadi gugatan-gugatan melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, termasuk gugatan senilai ratusan miliar yang diajukan oleh mantan Staf Khusus Gubernur Sulsel, Sudirman Sulaiaman.

Baca Juga  18 Ribu Vial Vaksin Covid Tiba di Sulsel

Fajriani menjelaskan bahwa meskipun telah dilakukan klarifikasi dan hak jawab oleh media yang digugat, proses peradilan tetap berlanjut ke tingkat perdata.

“Kami berharap bahwa penyelesaian sengketa pers dapat dilakukan dengan adil di PN Makassar, tetapi kami menyadari bahwa belum ada hakim mediator yang memiliki pemahaman yang cukup terhadap hukum pers di sana,” ujarnya.

Prof. Judhariksawan menambahkan bahwa pemahaman tentang hukum pers masih kurang di kalangan masyarakat.

Baca Juga  Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Janda Cantik di Wsima Benhil

Dia menjelaskan bahwa pers adalah salah satu pilar demokrasi, dan dalam menangani sengketa pers, perlu merujuk pada hak jawab dan koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Prof. Firdaus menyoroti pentingnya menjaga semangat reformasi melalui UU Pers untuk melindungi kebebasan pers dan menjunjung tinggi demokrasi.

Dia menegaskan bahwa sengketa pers yang sampai ke ranah perdata dapat membahayakan demokrasi jika tidak ditangani dengan bijaksana.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Politik25 Oktober 2026 19:28
Sarmuji Rayu Andi Sudirman Gabung Golkar: Dulu Golkar Wakafkan Diri, Kini Giliran Gubernur
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, melontarkan rayuan poli...
Politik25 Oktober 2026 17:55
Sarmuji Tantang Golkar Sulsel Tambah Kursi pada Pemilu 2029, Digitalisasi Jadi Kunci
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menantang kepengurusan...
Politik25 Oktober 2026 17:42
Sarmuji Lantik 197 Pengurus Golkar Sulsel, Bidik Kebangkitan di Pemilu Mendatang
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, ...
Politik25 Oktober 2026 11:59
Eks Wakil Bupati Sidrap Mahmud Yusuf Perkuat Golkar Sulsel, Emban Misi Kemanusiaan
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Partai Golkar Sulawesi Selatan memperkuat barisan kepengurusannya dengan menghad...