Teotoar.id, Makassar — Hj Nunung Dasniar, anggota DPRD Kota Makassar, mengadakan sosialisasi tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 mengenai Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen di Kota Makassar, di Hotel Grand Maleo, Jl Pelita Raya, pada Sabtu (23/3/2024).
Nunung Dasniar, atau NR, mengajak masyarakat untuk turut serta membantu pemerintah dalam menangani masalah anak jalanan yang sering mengganggu ketertiban umum di Kota Makassar.
“Peran masyarakat sangat penting, agar pemerintah dapat melaksanakan pembinaan. Jika masyarakat tetap memberikan dukungan, tentu mereka akan turun dari jalanan,” jelasnya.
Baca Juga :
Menurutnya, memberikan uang kepada anak jalanan atau pengemis sebenarnya tidak membantu, bahkan bisa memperburuk situasi.
“Kita harus sadar bahwa kita juga salah karena mengajarkan mereka untuk menjadi malas. Saya merasa tidak tega saat melihat pengemis, tapi saya juga sadar bahwa ada tempat yang lebih tepat untuk memberikan bantuan, seperti masjid, panti asuhan, dan sebagainya,” tambahnya.
Akbar Rasyid, Kepala Sub Bagian Humas DPRD Makassar, menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan bimbingan dan pelatihan kepada anak jalanan.
“Perda ini telah ada sejak lama, namun masih banyak anak jalanan, pengamen, gelandangan, dan pengemis yang masih berada di tengah kota. Masyarakat harus memahami konsekuensi dari Perda ini dan berperan aktif dalam menekan jumlah anak jalanan,” ungkapnya.
Reza, seorang akademisi, mendorong adanya pembaharuan pada Perda tersebut karena situasi anak jalanan telah mengalami perkembangan.
“Perda ini sudah ada sejak tahun 2008, sudah saatnya untuk diperbaharui. Kini kita menghadapi fenomena baru seperti ‘pak Ogah’ dan perlu penyesuaian aturan,” jelasnya.



Komentar