PJ Sekda Makassar Pimpin Rakor Penguatan Perda KTR Fokus Pada Sosialisasi dan Sanksi

Suriadi
Suriadi

Senin, 22 April 2024 17:19

PJ Sekda Mengarahkan Rakor untuk Penguatan Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan Fokus pada Sosialisasi dan Sanksi
PJ Sekda Mengarahkan Rakor untuk Penguatan Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan Fokus pada Sosialisasi dan Sanksi

Trotoar.id, Makassar — PJ Sekda Mengarahkan Rakor untuk Penguatan Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan Fokus pada Sosialisasi dan Sanksi

Pemerintah Kota Makassar tengah memperketat penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dengan langkah awal dimulai dari internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar.

PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menyatakan bahwa penegakan Perda KTR ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang lokasi yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk merokok.

“Dalam rapat hari ini bersama Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum, kami meninjau kembali atau merevisi Perda KTR untuk memperkuat petunjuk teknis atau juknis,” ujar Firman saat memimpin rapat koordinasi terkait KTR, di Ruang Kerjanya, Balaikota, pada Senin (22/04/2024).

Menurut Firman, peninjauan kembali tersebut mencakup penguatan dalam hal petunjuk teknis dan penegakan sanksi. Pemerintah telah melakukan sosialisasi di internalnya, dan selanjutnya, satuan tugas KTR akan memasang stiker larangan merokok di tempat-tempat strategis seperti swalayan dan hotel.

“Satuan tugas kita akan diimbau untuk lebih agresif dalam memantau pelanggaran, baik itu di Balaikota maupun di tempat-tempat umum seperti swalayan dan hotel,” tambahnya.

Firman juga menyatakan bahwa penguatan penegakan sanksi bagi pelanggar akan dibahas lebih lanjut, termasuk prosedur yang akan dijalankan oleh satuan tugas.

“Satuan tugas akan melakukan pemantauan rutin, baik itu setiap hari atau pada jam-jam di mana banyak masyarakat merokok. Kami masih menyesuaikan aturan tersebut bersama Bagian Hukum,” ungkapnya.

Firman berharap bahwa penegakan Perda KTR ini akan memberikan dampak positif dalam menekan kebiasaan merokok di tempat umum, sehingga dapat melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk asap rokok.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Mei 2026 20:46
Dari Mubes untuk Negeri: Alumni Unhas Bahas Ketahanan Pangan dan Energifoto: ilustrasi
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four Points by Sheraton Makassar, S...
Parlemen01 Mei 2026 16:18
May Day 2026, Cicu Apresiasi Aksi Buruh Tertib dan Tegaskan Komitmen DPRD Sulsel Kawal Aspirasi
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, memberikan apresiasi tinggi terhadap ja...
Metro01 Mei 2026 16:00
Wali Kota Munafri Tampung Aspirasi Buruh, May Day Makassar Hadir Lebih Dialogis dan Inklusif
MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung dengan wajah baru yang lebih inklusif, dialog...
Metro01 Mei 2026 15:54
Munafri–Aliyah Rangkul Buruh, May Day 2026 di Makassar Diawali Fun Walk Penuh Kebersamaan
MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan. Wali K...