PJ Sekda Makassar Pimpin Rakor Penguatan Perda KTR Fokus Pada Sosialisasi dan Sanksi

Suriadi
Suriadi

Senin, 22 April 2024 17:19

PJ Sekda Mengarahkan Rakor untuk Penguatan Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan Fokus pada Sosialisasi dan Sanksi
PJ Sekda Mengarahkan Rakor untuk Penguatan Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan Fokus pada Sosialisasi dan Sanksi

Trotoar.id, Makassar — PJ Sekda Mengarahkan Rakor untuk Penguatan Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan Fokus pada Sosialisasi dan Sanksi

Pemerintah Kota Makassar tengah memperketat penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dengan langkah awal dimulai dari internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar.

PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menyatakan bahwa penegakan Perda KTR ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang lokasi yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk merokok.

“Dalam rapat hari ini bersama Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum, kami meninjau kembali atau merevisi Perda KTR untuk memperkuat petunjuk teknis atau juknis,” ujar Firman saat memimpin rapat koordinasi terkait KTR, di Ruang Kerjanya, Balaikota, pada Senin (22/04/2024).

Menurut Firman, peninjauan kembali tersebut mencakup penguatan dalam hal petunjuk teknis dan penegakan sanksi. Pemerintah telah melakukan sosialisasi di internalnya, dan selanjutnya, satuan tugas KTR akan memasang stiker larangan merokok di tempat-tempat strategis seperti swalayan dan hotel.

“Satuan tugas kita akan diimbau untuk lebih agresif dalam memantau pelanggaran, baik itu di Balaikota maupun di tempat-tempat umum seperti swalayan dan hotel,” tambahnya.

Firman juga menyatakan bahwa penguatan penegakan sanksi bagi pelanggar akan dibahas lebih lanjut, termasuk prosedur yang akan dijalankan oleh satuan tugas.

“Satuan tugas akan melakukan pemantauan rutin, baik itu setiap hari atau pada jam-jam di mana banyak masyarakat merokok. Kami masih menyesuaikan aturan tersebut bersama Bagian Hukum,” ungkapnya.

Firman berharap bahwa penegakan Perda KTR ini akan memberikan dampak positif dalam menekan kebiasaan merokok di tempat umum, sehingga dapat melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk asap rokok.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional12 April 2026 10:26
Raih Gelar Doktor, Kolonel Kav, Amran Wahid Menyoroti Peran Strategis TNI Dalam Penaggulangan Teroris
MAKASSAR, Trotoar.id — Sinergi antara Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ...
Daerah11 April 2026 19:28
Wagub Sulsel Tingkatkan Kapasitas Perempuan dan Pengelolaan Lingkungan di Pinrang
PINRANG, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan keluarga dan pembangunan berkelanjutan ...
Daerah11 April 2026 18:25
Wagub Sulsel Tingkatkan Kapasitas Perempuan dan Pengelolaan Lingkungan di Pinrang
PINRANG Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan keluarga dan pembangunan berkelanjutan m...
Politik11 April 2026 17:57
OC dan SC Golkar Matangkan Syarat Pencalonan Jelang Musda, Fokus pada Aturan dan Mekanisme
MAKASSAR, Trotoar.id — Organising Committee (OC) dan Steering Committee (SC) Partai Golkar kembali menggelar rapat lanjutan guna mematangkan persiap...