PJ Sekda Makassar Pimpin Rakor Penguatan Perda KTR Fokus Pada Sosialisasi dan Sanksi

Suriadi
Suriadi

Senin, 22 April 2024 17:19

PJ Sekda Mengarahkan Rakor untuk Penguatan Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan Fokus pada Sosialisasi dan Sanksi
PJ Sekda Mengarahkan Rakor untuk Penguatan Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan Fokus pada Sosialisasi dan Sanksi

Trotoar.id, Makassar — PJ Sekda Mengarahkan Rakor untuk Penguatan Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan Fokus pada Sosialisasi dan Sanksi

Pemerintah Kota Makassar tengah memperketat penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dengan langkah awal dimulai dari internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar.

PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menyatakan bahwa penegakan Perda KTR ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang lokasi yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk merokok.

“Dalam rapat hari ini bersama Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum, kami meninjau kembali atau merevisi Perda KTR untuk memperkuat petunjuk teknis atau juknis,” ujar Firman saat memimpin rapat koordinasi terkait KTR, di Ruang Kerjanya, Balaikota, pada Senin (22/04/2024).

Menurut Firman, peninjauan kembali tersebut mencakup penguatan dalam hal petunjuk teknis dan penegakan sanksi. Pemerintah telah melakukan sosialisasi di internalnya, dan selanjutnya, satuan tugas KTR akan memasang stiker larangan merokok di tempat-tempat strategis seperti swalayan dan hotel.

“Satuan tugas kita akan diimbau untuk lebih agresif dalam memantau pelanggaran, baik itu di Balaikota maupun di tempat-tempat umum seperti swalayan dan hotel,” tambahnya.

Firman juga menyatakan bahwa penguatan penegakan sanksi bagi pelanggar akan dibahas lebih lanjut, termasuk prosedur yang akan dijalankan oleh satuan tugas.

“Satuan tugas akan melakukan pemantauan rutin, baik itu setiap hari atau pada jam-jam di mana banyak masyarakat merokok. Kami masih menyesuaikan aturan tersebut bersama Bagian Hukum,” ungkapnya.

Firman berharap bahwa penegakan Perda KTR ini akan memberikan dampak positif dalam menekan kebiasaan merokok di tempat umum, sehingga dapat melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk asap rokok.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen14 Juli 2026 19:01
Komisi E DPRD Sulsel “Kuliti” Dinas Pendidikan, Ribuan Siswa Tak Tertampung di SMA/SMK Negeri
Makassar, Trotoar.id — Komisi E DPRD Sulawesi Selatan melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel menyusul banyaknya ...
Metro14 Juli 2026 18:02
Makassar Jadi Laboratorium Digital Bansos, 6.000 Agen Disiapkan Awasi Akurasi dan Transparansi
Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar kembali mendapat panggung dalam agenda transformasi digital nasional. Kali ini, Kementerian Sosial R...
Metro14 Juli 2026 17:59
Pemkot Makassar Perkuat Mitigasi Bencana, Libatkan 23 Kampus dan Siapkan 23 Ribu Mahasiswa Tangguh
Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar kian serius memperkuat sistem mitigasi kebencanaan di tengah meningkatnya ancaman banjir, cuaca ekst...
Daerah14 Juli 2026 16:41
Bupati Barru Gandeng KKDB, Ajak Diaspora Investasi dan Bangun Daerah
Barru, Trotoar.id — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, mulai merajut kekuatan baru dari luar daerah. Melalui audiensi bersama Kerukunan Keluarga D...