Trotoar.id, Makasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Presiden 2024 pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024.
Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah dipastikan sebagai pemenang setelah proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU memastikan kehadiran Prabowo-Gibran dalam acara penetapan tersebut.
Baca Juga :
Mereka juga akan mengundang pasangan lainnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Ketiga paslon akan diundang besok,” kata Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin.
Selain paslon, KPU juga akan mengundang Ketua Umum (Ketum) dan Sekjen dari partai-partai yang berpartisipasi dalam pemilu, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya seperti ketua DPR, MK, Kapolri, dan Panglima TNI.
Meski demikian, belum ada konfirmasi resmi terkait kehadiran kedua paslon tersebut. Namun, KPU akan memberikan undangan kepada semua pihak terkait.
“Kami telah mengundang ketiganya,” kata komisioner KPU, August Mellaz, yang berharap semua paslon bisa hadir dalam acara penetapan tersebut.
Menurut Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan maksimal 3 hari setelah putusan MK.
Acara penetapan ini akan disiarkan melalui kanal YouTube KPU RI dan beberapa stasiun televisi lainnya.
“Besok pagi pukul 10.00 tanggal 24 April 2024 di KPU, kami akan melakukan penetapan ini,” ungkap Mellaz.
Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
Penetapan resmi akan dilakukan pada hari Rabu, 24 April 2024, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Komentar