Trotoar.id, Makasar – Hari ini, tepatnya pukul 00.00 WITA, merupakan batas waktu pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan.
Namun, hingga saat ini, belum ada satupun bakal calon kepala daerah yang tertarik untuk maju melalui jalur ini.
Data dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa sampai saat ini, baik calon kepala daerah di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi belum ada yang mengajukan dokumen dukungan untuk calon perseorangan.
Baca Juga :
“Asri, Kasubag Teknis KPU Sulsel, mengungkapkan, Sampai saat ini, belum ada yang mendaftar calon perseorangan, termasuk di kabupaten kita. Tetapi kita tunggu update datanya dari daerah hingga pukul 00.00 WITA.'” katanya
Meskipun demikian, Asri menyebutkan bahwa ada satu pendaftar calon perseorangan untuk Pilkada Selayar yang telah mengajukan.
Namun, dukungan perseorangan yang dibutuhkan belum dilampirkan dalam sistem informasi KPU.
“Tidak adanya calon perseorangan yang mendaftar di KPU hingga saat ini membuktikan bahwa minat para kandidat cakada untuk maju melalui jalur ini pada Pilkada tahun ini tidak ada,” ungkap Asri.
Hal ini mungkin disebabkan oleh syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan, di mana jumlah dukungan harus dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing wilayah.
Syarat minimal dukungan juga bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 25 persen, tergantung dari jumlah DPT di daerah tersebut.
“Syarat dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut,” tambah Asri.



Komentar