DPRD Sulsel

Lima Pimpinan DPRD Sulsel Ajukan DUM Kendaraan Dinasnya

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Rabu, 26 Juni 2024 11:36

Nampak sebuah spanduk yang telah ditulisi oleh mahasiswa sehingga menutupi papan nama DPRD Sulsel, Kamis (28/10). | Alam/trotoar.
Nampak sebuah spanduk yang telah ditulisi oleh mahasiswa sehingga menutupi papan nama DPRD Sulsel, Kamis (28/10). | Alam/trotoar.

Makassar, Trotoar.id – Lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan telah mengajukan permohonan untuk melakukan penghapusan penggunaan (DUM) terhadap mobil dinas jenis Toyota Alphard yang mereka gunakan.

Permintaan ini muncul menjelang berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024 dari 80 Anggota dan Lima Pimpinan DPRD Sulsel.

Permohonan penghapusan mobil dinas ini diajukan kepada Sekretariat DPRD Sulsel sebagai bagian dari prosedur akhir masa jabatan.

“Iya, lima Pimpinan sudah ajukan DUM kendaraan dinas jenis Alphard yang digunakan saat ini,” kata Muhammad Said, Sekretaris DPRD Sulsel.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, pasal 10 BAB III, menyatakan bahwa kendaraan dinas yang dapat dihapuskan atau dijual harus berusia minimal empat tahun terhitung sejak tanggal perolehannya.

Kendaraan Alphard yang digunakan oleh para pimpinan DPRD Sulsel memenuhi syarat tersebut.

Penghapusan ini berarti bahwa di akhir masa jabatan mereka, para pimpinan DPRD Sulsel akan mendapatkan kendaraan dinas baru dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sekretariat DPRD Sulsel akan memfasilitasi pembelian kendaraan dinas baru untuk para pimpinan DPRD periode 2024-2029.

Kendaraan dinas ini merupakan fasilitas penunjang kinerja pimpinan DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, budgeting, dan pengawasan yang melekat pada status pimpinan dan anggota DPRD Sulsel.

Tindakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa pihak mengkritik pengajuan penghapusan ini sebagai bentuk pemborosan anggaran, sementara yang lain memahami pentingnya kendaraan dinas dalam mendukung kinerja para pejabat publik.

“Mobil dinas memang penting untuk menunjang kinerja, tapi harus dipertimbangkan juga efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi saat ini,” kata Andi, seorang warga Makassar.

Seiring dengan pengajuan penghapusan ini, Sekretariat DPRD Sulsel kini tengah mempersiapkan proses pengadaan kendaraan dinas baru yang akan digunakan oleh para pimpinan DPRD terpilih untuk periode berikutnya.

Proses ini diharapkan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah15 April 2026 18:58
DWP Sidrap Ikuti Halalbihalal dan Peringatan Hari Kartini DWP Pusat Secara Daring
SIDRAP, Rrotoar.id — Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sidenreng Rappang bersama DWP tingkat kecamatan se-Sidrap mengikuti kegiatan H...
Daerah15 April 2026 18:21
Bupati Andi Rahim Dilantik sebagai Wakil Ketua Bidang Diplomasi Maritim ASPEKSINDO 2025–2030
JAKARTA, Trotoar id — Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, resmi mengemban amanah baru di tingkat nasional setelah dilantik sebagai Wakil Ketua B...
Metro15 April 2026 17:29
Wawali Makassar Terima Audiensi MPM UNM, Bahas Pekan Parlemen 2026
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Negeri Makass...
Metro15 April 2026 17:05
Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Randis Baru
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengambil langkah tegas dalam pengelolaan anggaran daerah dengan menolak pengadaan ken...