DPRD Makassar

Budi Hastuti Siapkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Minggu, 30 Juni 2024 15:26

Budi Hastuti Siapkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat

Trotoar.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menyatakan kesiapannya untuk membantu masyarakat yang menghadapi kasus hukum dengan menyediakan bantuan hukum gratis.

Pernyataan ini disampaikan saat ia menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Favor, Jl Lasinrang, pada Minggu (30/6/2023).

Melalui Perda tersebut, Budi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu yang menghadapi masalah hukum. Ia menegaskan pentingnya keadilan bagi setiap warga.

“Jika ada masalah hukum, saya siap membantu. Kita akan sampaikan ke pemerintah apabila ada warga yang memerlukan bantuan ini. Gratis, tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini menyatakan bahwa warga yang mendapatkan bantuan hukum akan didampingi oleh pengacara yang telah disiapkan oleh pemerintah kota. Pemerintah kota juga telah menyiapkan anggaran untuk pengacara.

“Pengacaranya siap mendampingi hingga selesai perkara. Biayanya sudah dibayarkan oleh pemerintah kota,” tambah Budi.

Tenaga Ahli DPRD Makassar, Hasrullah, menyampaikan bahwa Perda bantuan hukum ini hadir berdasarkan asas keadilan. Menurutnya, semua warga memiliki hak keadilan yang sama.

Ia menegaskan bahwa semua warga sama di hadapan hukum. Ketika warga yang tidak mampu menghadapi masalah, mereka harus mendapatkan akses pelayanan hukum.

“Itulah mengapa Perda ini hadir dan beruntungnya sosialisasi ini dilakukan oleh Ibu Dewan kita,” ucapnya.

Sementara itu, Akademisi Babra Kamal mengatakan bahwa pengajuan bantuan hukum juga bisa dilakukan secara mandiri sesuai dengan ketentuan dalam Perda.

Ia menambahkan bahwa warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis harus berdomisili di Makassar, yang dibuktikan dengan KTP.

“Mereka juga harus termasuk dalam kategori tidak mampu. Semua itu diatur,” ujarnya. (*)

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen11 Agustus 2026 17:51
DPRD Sulsel Soroti Empat Kali Pergeseran APBD 2026, Anggaran Komcad Rp30 Miliar Dipertanyakan
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan mempertanyakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulsel yang tela...
Metro11 Agustus 2026 16:05
Kalla Youth Fest 2026 Segera Digelar, Appi Dorong Jadi Ruang Nyata Pemberdayaan Anak Muda Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mendorong Kalla Youth Fest (KYF) 2026 tidak berhenti sebagai festival tahunan, tetapi be...
Daerah11 Agustus 2026 14:55
Bulukumba Bidik Pasar Kalimantan, Siap Pasok Pangan ke Balikpapan Lewat Jalur Laut
BALIKPAPAN, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mulai membidik pasar pangan Kalimantan Timur. Melalui kerja sama antardae...
Metro11 Agustus 2026 13:00
Pemkot Makassar Perketat Reklame, 12 Ruas Jalan dan 3 Spot Masuk Zona Larangan
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar memperketat penataan reklame di sejumlah kawasan strategis kota. Selain menertibkan reklame yang dip...