Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan seluruh calon legislatif (caleg) terpilih, baik di tingkat DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, untuk segera menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Penyerahan tanda bukti LHKPN ini menjadi dasar bagi KPU dalam mengusulkan pelantikan caleg terpilih.
Tanda bukti tersebut harus diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan calon legislatif yang terpilih pada Pemilu Februari lalu.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menyatakan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, caleg terpilih yang tidak menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN tidak akan dicantumkan namanya dalam penyampaian calon terpilih.
“Jika tidak ada tanda bukti pelaporan LHKPN, maka nama yang bersangkutan tidak akan dicantumkan dalam daftar calon terpilih,” tegas Hasbullah.
Tanda bukti pelaporan LHKPN merupakan komitmen yang harus dipenuhi oleh caleg terpilih sebagai penyelenggara negara.
“Ini adalah bagian dari tanggung jawab dan kewajiban mereka sebagai pejabat publik,” tambah Hasbullah.
Saat ini, berdasarkan data dari KPU Sulsel, masih ada sekitar 61 caleg terpilih tingkat provinsi yang belum menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN.
Meskipun batas waktu yang ditetapkan dalam PKPU berakhir pada akhir Agustus, beberapa daerah di Sulawesi Selatan akan menggelar pelantikan di awal bulan Agustus.
KPU Sulsel terus mengingatkan dan mengimbau kepada para caleg terpilih untuk segera memenuhi kewajiban ini agar proses pelantikan dapat berjalan sesuai jadwal tanpa hambatan.




Komentar