Pelantikan Caleg Terpilih

Tak Serahkan Tandatangan Bukti Pelaporan LHKPN Caleg Terpilih Tak Ikut Dilantik

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Sabtu, 13 Juli 2024 17:13

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap secara resmi menyerahkan hasil rekapitulasi suara Pemilu tahun 2024 ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 28 Februari 20242. Ini menandai Sidrap sebagai daerah pertama yang menyerahkan hasil rekapitulasi suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap secara resmi menyerahkan hasil rekapitulasi suara Pemilu tahun 2024 ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 28 Februari 20242. Ini menandai Sidrap sebagai daerah pertama yang menyerahkan hasil rekapitulasi suara.

Trotoar.id, MakassarKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan seluruh calon legislatif (caleg) terpilih, baik di tingkat DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, untuk segera menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Penyerahan tanda bukti LHKPN ini menjadi dasar bagi KPU dalam mengusulkan pelantikan caleg terpilih.

Tanda bukti tersebut harus diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan calon legislatif yang terpilih pada Pemilu Februari lalu.

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menyatakan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, caleg terpilih yang tidak menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN tidak akan dicantumkan namanya dalam penyampaian calon terpilih.

“Jika tidak ada tanda bukti pelaporan LHKPN, maka nama yang bersangkutan tidak akan dicantumkan dalam daftar calon terpilih,” tegas Hasbullah.

Tanda bukti pelaporan LHKPN merupakan komitmen yang harus dipenuhi oleh caleg terpilih sebagai penyelenggara negara.

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab dan kewajiban mereka sebagai pejabat publik,” tambah Hasbullah.

Saat ini, berdasarkan data dari KPU Sulsel, masih ada sekitar 61 caleg terpilih tingkat provinsi yang belum menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN.

Meskipun batas waktu yang ditetapkan dalam PKPU berakhir pada akhir Agustus, beberapa daerah di Sulawesi Selatan akan menggelar pelantikan di awal bulan Agustus.

KPU Sulsel terus mengingatkan dan mengimbau kepada para caleg terpilih untuk segera memenuhi kewajiban ini agar proses pelantikan dapat berjalan sesuai jadwal tanpa hambatan.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah11 Agustus 2026 23:53
Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Barru Berubah Jadi Panggung Kegembiraan, Bupati Andi Ina Traktir Es Krim Peserta
BARRU, Trotoar.id — Jalanan Kabupaten Barru, Selasa (11/8/2026), mendadak berubah menjadi panggung kegembiraan. Bukan hanya barisan peserta yang ber...
Nasional11 Agustus 2026 23:50
KSP Kawal Percepatan Investasi dan Hilirisasi, Realisasi Semester I 2026 Tembus Rp1.010,6 Triliun
JAKARTA, Trotoar.id — Kantor Staf Presiden (KSP) memperkuat pengawalan terhadap percepatan investasi dan hilirisasi nasional. Langkah ini diarahkan ...
Metro11 Agustus 2026 21:59
Tracing TBC Makassar Diperluas ke 339 Titik, TPT Kontak Serumah Baru 0,71 Persen
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar memperluas penelusuran atau tracing Tuberkulosis (TBC) hingga ke tingkat masyarakat. Sebanyak 339 ti...
Metro11 Agustus 2026 21:51
Lewat Program Ibu Berdaya, TP PKK Makassar Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas dengan AI
MAKASSAR, Trotoar.id — Teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) mulai didorong menjadi alat strategis bagi pelaku UMKM pere...