Pilkada Serentak

KPU Tidak Akan Mengusulkan Caleg Terpilih yang Maju Pilkada untuk Dilantik

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 16 Juli 2024 16:16

Meskipun suasana pemilu masih terasa di udara, partai politik di seluruh Indonesia sudah bersiap-siap untuk menghadapi tahapan penting berikutnya, Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada Serentak) tahun 2024 yang akan digelar November mendatang
Meskipun suasana pemilu masih terasa di udara, partai politik di seluruh Indonesia sudah bersiap-siap untuk menghadapi tahapan penting berikutnya, Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada Serentak) tahun 2024 yang akan digelar November mendatang

Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengusulkan nama calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak untuk dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Caleg terpilih yang berniat maju dalam pilkada diwajibkan untuk melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai caleg terpilih kepada partai politik masing-masing.

Surat pengunduran diri tersebut juga harus ditembuskan ke KPU daerah masing-masing.

“Para caleg yang akan maju dalam pilkada harus mendasari pengunduran diri mereka ke partai dan menembuskan surat tersebut ke KPU,” ujar Asri, Kepala Subbagian Tekmas KPU Sulawesi Selatan.

Dengan adanya pengunduran diri tersebut, KPU tidak akan mengusulkan nama caleg terpilih tersebut ke pemerintah untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pelantikan.

Apalagi, pelantikan anggota DPRD baru mayoritas akan digelar pada bulan September dan Oktober, yang berarti tahapan pendaftaran pilkada telah dilalui.

Oleh karena itu, mereka yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak akan ikut dilantik pada pelantikan anggota DPRD, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para caleg terpilih yang berkomitmen maju dalam pilkada dapat fokus pada pencalonan mereka dan tidak memiliki konflik kepentingan dalam menjalankan tugas legislatif.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen21 Juli 2026 16:46
Banggar DPRD Sulsel Soroti Kinerja APBD 2025, Rekomendasikan Audit Investigatif hingga Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah
Makassar, Trotoar.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ran...
Uncategorized21 Juli 2026 16:28
Bursa Sekretaris Golkar Sulsel Menghangat, Tujuh Nama Masuk Radar Tim Formatur
Makassar, Trotoar.id – Penyusunan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan periode 2026–2031 mulai menjadi perhat...
Parlemen21 Juli 2026 15:54
Ketua DPRD Sulsel Terima Audiensi DPN ADKASI, Perkuat Sinergi Legislatif Jelang Rakorwil Sulawesi 2026
Makassar, Trotoar.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menerima audiensi dan silaturahmi jajaran Dewan Pengurus Nasional A...
Parlemen20 Juli 2026 17:58
Rahman Pina Pimpin Rapat Konsultasi DPRD Sulsel, Matangkan Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Makassar, Trotoar.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rahman Pina, memimpin Rapat Konsultasi DPRD Sulsel yang digelar di Ruang Rapat Pi...