Pilkada Serentak

KPU Tidak Akan Mengusulkan Caleg Terpilih yang Maju Pilkada untuk Dilantik

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 16 Juli 2024 16:16

Meskipun suasana pemilu masih terasa di udara, partai politik di seluruh Indonesia sudah bersiap-siap untuk menghadapi tahapan penting berikutnya, Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada Serentak) tahun 2024 yang akan digelar November mendatang
Meskipun suasana pemilu masih terasa di udara, partai politik di seluruh Indonesia sudah bersiap-siap untuk menghadapi tahapan penting berikutnya, Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada Serentak) tahun 2024 yang akan digelar November mendatang

Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengusulkan nama calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak untuk dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Caleg terpilih yang berniat maju dalam pilkada diwajibkan untuk melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai caleg terpilih kepada partai politik masing-masing.

Surat pengunduran diri tersebut juga harus ditembuskan ke KPU daerah masing-masing.

“Para caleg yang akan maju dalam pilkada harus mendasari pengunduran diri mereka ke partai dan menembuskan surat tersebut ke KPU,” ujar Asri, Kepala Subbagian Tekmas KPU Sulawesi Selatan.

Dengan adanya pengunduran diri tersebut, KPU tidak akan mengusulkan nama caleg terpilih tersebut ke pemerintah untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pelantikan.

Apalagi, pelantikan anggota DPRD baru mayoritas akan digelar pada bulan September dan Oktober, yang berarti tahapan pendaftaran pilkada telah dilalui.

Oleh karena itu, mereka yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak akan ikut dilantik pada pelantikan anggota DPRD, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para caleg terpilih yang berkomitmen maju dalam pilkada dapat fokus pada pencalonan mereka dan tidak memiliki konflik kepentingan dalam menjalankan tugas legislatif.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional03 Juni 2026 00:49
Presiden Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Ini Alasan di Baliknya
JAKARTA , TROTOAR.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan perombakan jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan mencopot Kepala BGN, D...
Metro02 Juni 2026 22:15
RDP Soal Paskipraka, Kepala Kesbangpol Sulsel: Jangan Hakimi Kami
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Selatan, Bustanul Arifin, sempat menunjukkan reaksi emosional ...
Metro02 Juni 2026 16:52
Respons Cepat Aduan Warga, Pesisir Pantai Losari Kembali Bersih
Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bergerak cepat merespons laporan warga di media sosial terkait tumpukan sampah di kawasan ...
Metro02 Juni 2026 15:22
Terima Delegasi Paskibraka, Wali Kota Makassar Tekankan Profesionalisme dan Semangat Juang
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kota Makassar bersama par...