Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengusulkan nama calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak untuk dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Caleg terpilih yang berniat maju dalam pilkada diwajibkan untuk melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai caleg terpilih kepada partai politik masing-masing.
Surat pengunduran diri tersebut juga harus ditembuskan ke KPU daerah masing-masing.
“Para caleg yang akan maju dalam pilkada harus mendasari pengunduran diri mereka ke partai dan menembuskan surat tersebut ke KPU,” ujar Asri, Kepala Subbagian Tekmas KPU Sulawesi Selatan.
Dengan adanya pengunduran diri tersebut, KPU tidak akan mengusulkan nama caleg terpilih tersebut ke pemerintah untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pelantikan.
Apalagi, pelantikan anggota DPRD baru mayoritas akan digelar pada bulan September dan Oktober, yang berarti tahapan pendaftaran pilkada telah dilalui.
Oleh karena itu, mereka yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak akan ikut dilantik pada pelantikan anggota DPRD, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para caleg terpilih yang berkomitmen maju dalam pilkada dapat fokus pada pencalonan mereka dan tidak memiliki konflik kepentingan dalam menjalankan tugas legislatif.




Komentar