Pilkada Serentak

KPU Tidak Akan Mengusulkan Caleg Terpilih yang Maju Pilkada untuk Dilantik

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 16 Juli 2024 16:16

Meskipun suasana pemilu masih terasa di udara, partai politik di seluruh Indonesia sudah bersiap-siap untuk menghadapi tahapan penting berikutnya, Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada Serentak) tahun 2024 yang akan digelar November mendatang
Meskipun suasana pemilu masih terasa di udara, partai politik di seluruh Indonesia sudah bersiap-siap untuk menghadapi tahapan penting berikutnya, Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada Serentak) tahun 2024 yang akan digelar November mendatang

Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengusulkan nama calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak untuk dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Caleg terpilih yang berniat maju dalam pilkada diwajibkan untuk melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai caleg terpilih kepada partai politik masing-masing.

Baca Juga  Giliran Bocipal Community Siap Kawal Kemenangan PAMMASE

Surat pengunduran diri tersebut juga harus ditembuskan ke KPU daerah masing-masing.

“Para caleg yang akan maju dalam pilkada harus mendasari pengunduran diri mereka ke partai dan menembuskan surat tersebut ke KPU,” ujar Asri, Kepala Subbagian Tekmas KPU Sulawesi Selatan.

Baca Juga  Suardi Saleh: Untuk Wakil Kita Sementara Survei

Dengan adanya pengunduran diri tersebut, KPU tidak akan mengusulkan nama caleg terpilih tersebut ke pemerintah untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pelantikan.

Apalagi, pelantikan anggota DPRD baru mayoritas akan digelar pada bulan September dan Oktober, yang berarti tahapan pendaftaran pilkada telah dilalui.

Oleh karena itu, mereka yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak akan ikut dilantik pada pelantikan anggota DPRD, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Baca Juga  Airlangga Hartarto Sebut Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Adalah Era Baru Perluasan Lapangan Kerja

Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para caleg terpilih yang berkomitmen maju dalam pilkada dapat fokus pada pencalonan mereka dan tidak memiliki konflik kepentingan dalam menjalankan tugas legislatif.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 Oktober 2026 22:10
Peringati HUT ke-62, Golkar Sulsel Gelar Donor Darah di Pesta Rakyat, Targetkan 100 Kantong
10 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Memeriahkan puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, DPD I...
Daerah22 Oktober 2026 16:51
Viral Bayi Nakla, Pemkab Bulukumba Pastikan Perhatian dan Pendampingan bagi Keluarga
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO BULUKUMBA, Trotoar.id — Kondisi bayi Nakla yang tengah menjalani perawatan medis setelah mengalami sak...
Politik16 Juli 2024 16:16
KPU Tidak Akan Mengusulkan Caleg Terpilih yang Maju Pilkada untuk Dilantik
MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya Pemerintah Kota Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan berbuah penghargaan. Kota Makassar ...
Politik22 Oktober 2026 12:37
AMPI Sulsel Rekomendasikan Andi Nurhaldin NH Maju sebagai Ketua Golkar Makassar
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Dinamika menuju pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai mengemu...