Trotoar.id, Makassar – Isu kontroversial terkait larangan penggunaan hijab oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tidak akan menjadi permasalahan di Sulawesi Selatan.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, secara tegas memberikan izin kepada anggota Paskibraka yang bertugas dalam upacara peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia untuk tetap mengenakan hijab.
Dalam sebuah pernyataan kepada wartawan di Baruga Tudang Sipulung, Kamis, 15 Agustus 2024, Prof. Zudan menyatakan,
Baca Juga :
“Selama saya memantau latihan mereka di Rumah Jabatan, tidak ada kendala apapun terkait penggunaan hijab. Maka dari itu, saya pastikan di sini para anggota Paskibraka yang ingin berhijab dapat terus melakukannya. Saya yang akan bertanggung jawab sepenuhnya.”kata Zudan
Lebih lanjut, Dantim Pelatih Paskibraka Sulsel, Letda Inf Abdul Azis Budi Hasbullah, juga menegaskan bahwa tidak ada aturan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang melarang penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka.
“Kami sebagai pelatih berpedoman pada peraturan yang ada, dan tidak ada instruksi khusus yang melarang penggunaan hijab. Jadi, bagi yang memakai jilbab, tetap bisa menggunakannya,” ujar Abdul Aziz.
Sementara itu, salah satu anggota Paskibraka Provinsi Sulsel, Indira Nur Anastasiah, yang akan bertugas sebagai pembawa baki, juga menyatakan kesiapannya.
“Saya sudah siap menjalankan tugas saya,” kata Indira, yang merupakan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Makassar dan berhijab.
Perlu diketahui, kebijakan terkait penggunaan jilbab bagi Paskibraka tingkat nasional menjadi perhatian publik.
Pada upacara pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024, Paskibraka putri yang sebelumnya berjilbab diminta melepas atribut tersebut.
Pengurus pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mencatat ada 18 anggota Paskibraka yang berjilbab saat latihan, namun mereka tampak tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan.
Keputusan Prof. Zudan ini dipandang sebagai langkah yang mendukung kebebasan beragama dan menjaga keberagaman dalam pelaksanaan tugas kenegaraan. (*)
Komentar