Trotoar.id, Maros – Bakal Calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai calon wakil bupati dalam Pilkada Maros 2024.
Hasil ini diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros setelah menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan kepada tim pasangan calon, yang diwakili oleh juru bicaranya, Haerul.
Dalam konfirmasinya, Haerul menyatakan bahwa tim pasangan Chaidir Syam-Suhartina Bohari menerima keputusan KPU yang didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan tersebut.
“Iya, saya sendiri yang menerima hasilnya tadi di KPU. Disampaikan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan Ibu Suhartina tidak memenuhi syarat,” ungkap Haerul pada Sabtu (7/9/2024).
KPU Maros memberi tenggat waktu tiga hari bagi pasangan calon Chaidir-Suhartina untuk mengajukan pengganti bakal calon wakil bupati. Waktu ini dihitung mulai dari hari pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan tersebut.
Untuk menentukan pengganti Suhartina, Haerul menjelaskan bahwa tim bersama partai pengusung akan melakukan konsolidasi dan membahas langkah selanjutnya terkait keputusan KPU.
Ketua KPU Maros, Jumaedi, menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil tes kesehatan serta verifikasi dokumen persyaratan calon kepada Liaison Officer (LO) pasangan calon pada Sabtu, 7 September 2024.
“Kami telah memberikan hasil pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen syarat calon. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bakal calon bupati memenuhi syarat, sedangkan bakal calon wakil bupati dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Jumaedi.
Jumaedi menjelaskan bahwa ada sekitar 20 poin yang dinilai dalam tes kesehatan tersebut, termasuk pemeriksaan narkotika. Namun, ia menolak untuk memberikan rincian spesifik mengenai alasan Suhartina dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Terdapat sejumlah poin yang diperiksa, termasuk tes narkotika. Tetapi saya tidak bisa membeberkan secara rinci alasan Suhartina tidak memenuhi syarat. Yang jelas, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan beliau tidak lolos,” tambah Jumaedi.
Dengan hasil ini, KPU Maros telah menetapkan batas waktu hingga 15 September 2024 bagi pasangan Chaidir Syam untuk mencari pengganti Suhartina Bohari.
Jika dalam tiga hari tidak ada penggantian, pasangan calon tersebut berisiko dinyatakan gugur.
“Kami telah mengingatkan tim pasangan calon bahwa mereka memiliki waktu tiga hari untuk melakukan pergantian calon wakil bupati. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada penggantian, pasangan calon akan dianggap gugur,” tegas Jumaedi.




Komentar