Makassar, Trotoar.id – Empat pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar berhasil menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tepat waktu.
Hingga tenggat terakhir pada 24 September 2024 pukul 22.00 WITA, seluruh pasangan calon telah mematuhi ketentuan pelaporan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024.
Peraturan ini mengharuskan setiap paslon untuk menyerahkan LADK setidaknya satu hari sebelum masa kampanye resmi dimulai.
Masa kampanye untuk Pilkada Kota Makassar akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Selain LADK, setiap paslon juga wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye serta laporan pengeluaran dana kampanye sebagai bentuk transparansi keuangan selama tahapan pemilu berlangsung.
KPU: Transparansi Dana Kampanye Jadi Prioritas
Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, menegaskan bahwa pelaporan LADK merupakan tahap penting dalam menjaga transparansi pemilu.
“LADK merupakan fondasi awal untuk memastikan setiap pasangan calon menjalankan kampanye dengan prinsip keterbukaan keuangan. Mulai saat ini, seluruh paslon harus mencatat dengan rinci setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu (25/09/2024).
Setelah LADK diserahkan, paslon akan melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan selama masa kampanye.
Ini mencakup penerimaan dana sumbangan serta pengeluaran terkait kegiatan kampanye yang harus dicatat dan dilaporkan sesuai peraturan.
Aturan dan Batasan Sumbangan Dana Kampanye
Sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2024, sumber dana kampanye dapat berasal dari tiga pihak: partai politik yang mengusung paslon, pasangan calon itu sendiri, serta pihak ketiga yang tidak melanggar ketentuan hukum.
Meski tidak ada batasan total dana kampanye yang dapat diterima, terdapat batasan khusus untuk sumbangan.
Sumbangan dari perseorangan dibatasi hingga Rp75 juta secara akumulatif selama masa kampanye, sementara sumbangan dari badan hukum swasta dibatasi hingga Rp750 juta.
Aturan ini dibuat untuk memastikan proses kampanye berlangsung dengan adil dan transparan serta menghindari pengaruh yang berlebihan dari pihak-pihak tertentu.
KPU akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana kampanye untuk memastikan seluruh pasangan calon mematuhi regulasi.
Setiap ketidakpatuhan dalam pelaporan atau penerimaan sumbangan yang melebihi batas yang ditetapkan akan berpotensi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen untuk Kampanye Transparan
Kini, setelah menyelesaikan kewajiban pelaporan LADK, keempat paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar diharapkan untuk melanjutkan kampanye mereka dengan transparansi penuh dalam setiap penggunaan dana.
Pembukuan yang akurat menjadi kunci untuk memastikan pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Pemilihan Wali Kota Makassar tahun ini diharapkan dapat menjadi contoh bagaimana setiap elemen pemilu, baik dari penyelenggara, pasangan calon, maupun masyarakat, berperan aktif dalam menjaga integritas proses demokrasi.
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
This website uses cookies.