Komisi Pemilihan Umum

Empat Paslon Wali Kota Makassar Tepat Waktu Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 25 September 2024 15:56

Empat Paslon Wali Kota Makassar Tepat Waktu Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye

Makassar, Trotoar.id – Empat pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar berhasil menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tepat waktu.

Hingga tenggat terakhir pada 24 September 2024 pukul 22.00 WITA, seluruh pasangan calon telah mematuhi ketentuan pelaporan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024.

Peraturan ini mengharuskan setiap paslon untuk menyerahkan LADK setidaknya satu hari sebelum masa kampanye resmi dimulai.

Masa kampanye untuk Pilkada Kota Makassar akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

Selain LADK, setiap paslon juga wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye serta laporan pengeluaran dana kampanye sebagai bentuk transparansi keuangan selama tahapan pemilu berlangsung.

KPU: Transparansi Dana Kampanye Jadi Prioritas

Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, menegaskan bahwa pelaporan LADK merupakan tahap penting dalam menjaga transparansi pemilu.

“LADK merupakan fondasi awal untuk memastikan setiap pasangan calon menjalankan kampanye dengan prinsip keterbukaan keuangan. Mulai saat ini, seluruh paslon harus mencatat dengan rinci setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu (25/09/2024).

Setelah LADK diserahkan, paslon akan melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan selama masa kampanye.

Ini mencakup penerimaan dana sumbangan serta pengeluaran terkait kegiatan kampanye yang harus dicatat dan dilaporkan sesuai peraturan.

Aturan dan Batasan Sumbangan Dana Kampanye

Sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2024, sumber dana kampanye dapat berasal dari tiga pihak: partai politik yang mengusung paslon, pasangan calon itu sendiri, serta pihak ketiga yang tidak melanggar ketentuan hukum.

Meski tidak ada batasan total dana kampanye yang dapat diterima, terdapat batasan khusus untuk sumbangan.

Sumbangan dari perseorangan dibatasi hingga Rp75 juta secara akumulatif selama masa kampanye, sementara sumbangan dari badan hukum swasta dibatasi hingga Rp750 juta.

Aturan ini dibuat untuk memastikan proses kampanye berlangsung dengan adil dan transparan serta menghindari pengaruh yang berlebihan dari pihak-pihak tertentu.

KPU akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana kampanye untuk memastikan seluruh pasangan calon mematuhi regulasi.

Setiap ketidakpatuhan dalam pelaporan atau penerimaan sumbangan yang melebihi batas yang ditetapkan akan berpotensi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komitmen untuk Kampanye Transparan

Kini, setelah menyelesaikan kewajiban pelaporan LADK, keempat paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar diharapkan untuk melanjutkan kampanye mereka dengan transparansi penuh dalam setiap penggunaan dana.

Pembukuan yang akurat menjadi kunci untuk memastikan pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Pemilihan Wali Kota Makassar tahun ini diharapkan dapat menjadi contoh bagaimana setiap elemen pemilu, baik dari penyelenggara, pasangan calon, maupun masyarakat, berperan aktif dalam menjaga integritas proses demokrasi.

Penulis : Anti

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah02 Mei 2026 23:37
Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026 di UPT SD Negeri 9 Benteng p...
Metro02 Mei 2026 23:34
Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun kegiatan komunitas yang dige...
News02 Mei 2026 23:30
Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda Universitas Terbuka Makas...
News02 Mei 2026 23:15
Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional. Di tengah dinamika sosial...