Makassar, Trotoar.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) segera memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kampanye mendukung pasangan calon gubernur (cagub) nomor urut 2 pada Pilkada Sulawesi Selatan 2024.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan hingga viral nya foto salam dua jari dan memamerkan kartu nama paslon yang menyebutkan keterlibatan ASN tersebut dianggap melanggar aturan netralitas.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Sulsel mengungkapkan jika bawaslu hari ini akan menggelar rapat koordinasi Gakumdu untuk menyikapi laporan dan foto yang viral di jagat media massa dan media sosial
Baca Juga :
“Sebentar Gakumdu Rapat, di situ akan di bahas jadwal klarifikasi kepada yang bersangkutan,” Kata Saiful Jihad. Selasa 1 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Saiful menegaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitas dalam Pemilu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN.
“Jika terbukti, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi, baik administratif maupun hukum pidana pemilu,” tambahnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Gakumdu untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Saiful Jihat
Pihak pasangan calon nomor urut 2 belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan ASN tersebut dalam kampanye.
Namun, tim sukses pasangan calon tersebut menyatakan bahwa mereka selalu berupaya mematuhi aturan kampanye yang berlaku.
Gakumdu diharapkan dapat segera memanggil dan memproses oknum ASN yang diduga melanggar aturan tersebut, guna menjaga integritas dan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan.
Kasus ini bermula ketika sebuah foto beredar di media sosial yang memperlihatkan oknum ASN yang diduga merupakan kepala UPTD Samsat Kota Makassar yang ikut mengampanyekan paslon cagub dan cawagub nomor urut 2.
Komentar