Makassar, Trotoar.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Sulsel memeriksa Kepala UPT Samsat Makassar, Yarham Yasmin, terkait beredarnya foto dirinya yang diduga terlibat dalam kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
Yarham Yasmin diperiksa usai fotonya yang berpose dengan simbol dua jari dan memegang kartu nama pasangan calon tersebut beredar luas di media.
Kejadian ini diduga terjadi di Kantor Samsat Makassar, Jalan Mappanyukki, pada Jumat, 27 September 2024.
Dalam keterangannya kepada Bawaslu Sulsel, Yarham menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontan ketika seorang simpatisan pasangan Sudirman-Fatma yang sedang mengurus pajak membawa atribut bergambar pasangan calon tersebut.
Yarham menyebut dirinya sempat melarang penggunaan atribut kampanye di ruang pelayanan publik.
“Orang itu simpatisan yang kebetulan sedang mengurus pajak. Dia membawa atribut kampanye, dan saya larang karena ini adalah fasilitas pelayanan publik,” jelas Yarham.
Terkait simbol dua jari dalam foto, Yarham mengklarifikasi bahwa itu bukan bagian dari kampanye melainkan sekadar permintaan simpatisan yang mendesaknya agar urusannya cepat selesai dan meminta foto bersama.
“Simbol dua jari tersebut diminta oleh simpatisan itu agar urusannya cepat selesai dan meminta foto bersama. Tidak ada maksud untuk kampanye,” tegas Yarham saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Rabu, 2 Oktober 2024.
Setelah foto tersebut viral, tim hukum pasangan calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto-Azhar Arsyad melaporkan kejadian itu ke Bawaslu Sulsel dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain Yarham, dua ASN lainnya yang berada di ruangan saat kejadian juga dimintai klarifikasi sebagai saksi.
Bawaslu Sulsel saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN dalam kasus ini.
Diketahui, ASN dilarang keras terlibat dalam aktivitas kampanye politik, terutama di fasilitas pelayanan publik seperti Samsat.
Netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keadilan dan integritas Pilkada.
ASN diwajibkan bersikap netral dan tidak boleh memihak kepada calon mana pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada proses hukum dan sanksi bagi ASN yang terlibat.
Kasus ini akan terus diusut oleh Bawaslu Sulsel guna memastikan netralitas ASN tetap terjaga selama proses Pilkada 2024 berlangsung di Sulawesi Selatan.




Komentar