Netralitas ASN

Pose Dua Jari Kepala Samsat Makassar Diperiksa Gakumdu

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 02 Oktober 2024 23:12

Pose Dua Jari Kepala Samsat Makassar Diperiksa Gakumdu

Makassar, Trotoar.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Sulsel memeriksa Kepala UPT Samsat Makassar, Yarham Yasmin, terkait beredarnya foto dirinya yang diduga terlibat dalam kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.

Yarham Yasmin diperiksa usai fotonya yang berpose dengan simbol dua jari dan memegang kartu nama pasangan calon tersebut beredar luas di media.

Kejadian ini diduga terjadi di Kantor Samsat Makassar, Jalan Mappanyukki, pada Jumat, 27 September 2024.

Dalam keterangannya kepada Bawaslu Sulsel, Yarham menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontan ketika seorang simpatisan pasangan Sudirman-Fatma yang sedang mengurus pajak membawa atribut bergambar pasangan calon tersebut.

Yarham menyebut dirinya sempat melarang penggunaan atribut kampanye di ruang pelayanan publik.

“Orang itu simpatisan yang kebetulan sedang mengurus pajak. Dia membawa atribut kampanye, dan saya larang karena ini adalah fasilitas pelayanan publik,” jelas Yarham.

Terkait simbol dua jari dalam foto, Yarham mengklarifikasi bahwa itu bukan bagian dari kampanye melainkan sekadar permintaan simpatisan yang mendesaknya agar urusannya cepat selesai dan meminta foto bersama.

“Simbol dua jari tersebut diminta oleh simpatisan itu agar urusannya cepat selesai dan meminta foto bersama. Tidak ada maksud untuk kampanye,” tegas Yarham saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Rabu, 2 Oktober 2024.

Setelah foto tersebut viral, tim hukum pasangan calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto-Azhar Arsyad melaporkan kejadian itu ke Bawaslu Sulsel dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain Yarham, dua ASN lainnya yang berada di ruangan saat kejadian juga dimintai klarifikasi sebagai saksi.

Bawaslu Sulsel saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN dalam kasus ini.

Diketahui, ASN dilarang keras terlibat dalam aktivitas kampanye politik, terutama di fasilitas pelayanan publik seperti Samsat.

Netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keadilan dan integritas Pilkada.

ASN diwajibkan bersikap netral dan tidak boleh memihak kepada calon mana pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada proses hukum dan sanksi bagi ASN yang terlibat.

Kasus ini akan terus diusut oleh Bawaslu Sulsel guna memastikan netralitas ASN tetap terjaga selama proses Pilkada 2024 berlangsung di Sulawesi Selatan.

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional22 Juli 2026 21:05
Prabowo Lantik Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional, Donny Ermawan dan Yos Sunitiyoso Nahkodai Universitas Republik Indonesia
Jakarta, Trotoar.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah pejabat strategis untuk memimpin Badan Gizi Nasional (BGN) dan Universitas R...
Daerah22 Juli 2026 20:56
Disdikbud Barru Tegaskan Insentif Guru TK/PAUD Belum Cair karena Regulasi, Anggaran Rp5 Miliar Sudah Disiapkan
Barru, Teotoar.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Barru menegaskan bahwa belum terealisasinya pembayaran insentif bagi guru ...
Daerah22 Juli 2026 20:51
Bupati Luwu Paparkan Strategi Perluasan Perlindungan Pekerja pada Wawancara Jamsostek Award Sulsel 2026
MAKASSAR, Trotoar.id – Bupati Luwu, Patahudding, memaparkan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenaga...
Daerah22 Juli 2026 20:47
Barru Tawarkan Industri Pengolahan Udang Terintegrasi di SSIC 2026, Proyek Diproyeksi Serap Ribuan Tenaga Kerja
Barru, Trotoar.id – Pemerintah Kabupaten Barru menawarkan proyek investasi strategis berupa industri pengolahan udang terintegrasi berbasis ekonomi ...