Netralitas ASN

Gakkumdu: Jika Terbukti Bersalah, Yarham Terancam Pidana Pemilu hingga 6 Bulan Penjara

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 04 Oktober 2024 18:02

Gakkumdu: Jika Terbukti Bersalah, Yarham Terancam Pidana Pemilu hingga 6 Bulan Penjara

Makassar, Trotoar.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulawesi Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Yarham Kepala UPT Samsat Kota Makassar, yang diduga terlibat dalam kampanye mendukung salah satu pasangan calon Gubernur Sulsel dalam Pilkada 2024.

Yarham diperiksa atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyidikan oleh Gakkumdu dilakukan untuk mendalami apakah Yasman melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Jika terbukti, ia dapat dikenakan sanksi pidana Pemilu.

“Apabila Yarham terbukti melanggar pasal tersebut, ia bisa dijatuhi hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, serta denda mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta,” ujar Rahmat Hidayat, penyidik Gakkumdu Sulsel, yang akrab disapa Rambo.

Hingga saat ini, Gakkumdu telah memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut, termasuk pasangan calon terlapor, saksi pelapor, serta seorang ASN yang turut hadir dalam pertemuan di kantor UPT Samsat Kota Makassar.

Rahmat menjelaskan bahwa sebelum beredarnya foto yang menunjukkan Yasman bersama simbol-simbol kampanye,

Yarham diketahui menghadiri pertemuan dan makan siang dengan dua orang yang diduga simpatisan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 2.

Usai menjalani pemeriksaan, Yarham memilih menyerahkan seluruh keterangan dan penanganan kasus kepada kuasa hukumnya.

Meski begitu, Yarhammemberikan klarifikasi bahwa ia pernah menjadi ASN di Kabupaten Sidrap di era kepemimpinan Rusdi Masse.

Namun, ia membantah adanya hubungan keluarga dengan Calon Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi.

“Saya memang dulu ASN di Sidrap, tapi tidak ada hubungan keluarga dengan salah satu pasangan calon,” jelas Yarham di Kantor Bawaslu Sulsel.

Gakkumdu menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN selama proses Pilkada berlangsung guna memastikan pemilihan berjalan dengan adil dan jujur.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional06 September 2026 19:06
Di Balik Ramainya Pemburu Kursi Petugas Haji 2027
MAKASSAR — Menjadi petugas penyelenggara ibadah haji bukan lagi sekadar soal pengabdian. Di balik seragam petugas dan tugas mendampingi jemaah di Ta...
Politik06 September 2026 18:39
Menanam Politik di Generasi Muda, Vonny Ameliani Suardi Bicara Program Gerindra dan Prabowo
MAKASSAR, Trotoar.id — Politik tidak selalu dimulai dari panggung kampanye atau perebutan kursi kekuasaan.  Di tangan generasi muda, politik bi...
Daerah06 September 2026 17:21
Bupati Sidrap Tawarkan Beras ke Tarakan, Buka Jalur Dagang Antardaerah
SIDRAP, Trotoar.id — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai membuka jalur baru untuk memperluas pasar komoditas pertaniannya. Bupati Sidrap Syah...
Daerah06 September 2026 16:24
472 Pemanah Meriahkan Bupati Sidrap Cup II, Peserta dari Luar Sulawesi Berdatangan
SIDRAP, Trotoar.id — Lapangan Andi Cammi, Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), berubah menjadi arena berkumpulnya para pemanah tradisional...