Netralitas ASN

Gakkumdu: Jika Terbukti Bersalah, Yarham Terancam Pidana Pemilu hingga 6 Bulan Penjara

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 04 Oktober 2024 18:02

Gakkumdu: Jika Terbukti Bersalah, Yarham Terancam Pidana Pemilu hingga 6 Bulan Penjara

Makassar, Trotoar.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulawesi Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Yarham Kepala UPT Samsat Kota Makassar, yang diduga terlibat dalam kampanye mendukung salah satu pasangan calon Gubernur Sulsel dalam Pilkada 2024.

Yarham diperiksa atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyidikan oleh Gakkumdu dilakukan untuk mendalami apakah Yasman melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Jika terbukti, ia dapat dikenakan sanksi pidana Pemilu.

“Apabila Yarham terbukti melanggar pasal tersebut, ia bisa dijatuhi hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, serta denda mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta,” ujar Rahmat Hidayat, penyidik Gakkumdu Sulsel, yang akrab disapa Rambo.

Hingga saat ini, Gakkumdu telah memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut, termasuk pasangan calon terlapor, saksi pelapor, serta seorang ASN yang turut hadir dalam pertemuan di kantor UPT Samsat Kota Makassar.

Rahmat menjelaskan bahwa sebelum beredarnya foto yang menunjukkan Yasman bersama simbol-simbol kampanye,

Yarham diketahui menghadiri pertemuan dan makan siang dengan dua orang yang diduga simpatisan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 2.

Usai menjalani pemeriksaan, Yarham memilih menyerahkan seluruh keterangan dan penanganan kasus kepada kuasa hukumnya.

Meski begitu, Yarhammemberikan klarifikasi bahwa ia pernah menjadi ASN di Kabupaten Sidrap di era kepemimpinan Rusdi Masse.

Namun, ia membantah adanya hubungan keluarga dengan Calon Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi.

“Saya memang dulu ASN di Sidrap, tapi tidak ada hubungan keluarga dengan salah satu pasangan calon,” jelas Yarham di Kantor Bawaslu Sulsel.

Gakkumdu menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN selama proses Pilkada berlangsung guna memastikan pemilihan berjalan dengan adil dan jujur.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional22 Juli 2026 21:05
Prabowo Lantik Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional, Donny Ermawan dan Yos Sunitiyoso Nahkodai Universitas Republik Indonesia
Jakarta, Trotoar.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah pejabat strategis untuk memimpin Badan Gizi Nasional (BGN) dan Universitas R...
Daerah22 Juli 2026 20:56
Disdikbud Barru Tegaskan Insentif Guru TK/PAUD Belum Cair karena Regulasi, Anggaran Rp5 Miliar Sudah Disiapkan
Barru, Teotoar.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Barru menegaskan bahwa belum terealisasinya pembayaran insentif bagi guru ...
Daerah22 Juli 2026 20:51
Bupati Luwu Paparkan Strategi Perluasan Perlindungan Pekerja pada Wawancara Jamsostek Award Sulsel 2026
MAKASSAR, Trotoar.id – Bupati Luwu, Patahudding, memaparkan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenaga...
Daerah22 Juli 2026 20:47
Barru Tawarkan Industri Pengolahan Udang Terintegrasi di SSIC 2026, Proyek Diproyeksi Serap Ribuan Tenaga Kerja
Barru, Trotoar.id – Pemerintah Kabupaten Barru menawarkan proyek investasi strategis berupa industri pengolahan udang terintegrasi berbasis ekonomi ...