Netralitas ASN

Yarham Yasmin Terancam Pidana dan Turun Pangkat jika Terbukti Langgar Netralitas ASN di Pemilu

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 05 Oktober 2024 16:45

Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad

Makassar, Trotoar.id – Kepala UPTD Samsat Kota Makassar, Yarham Yasmin, berpotensi menghadapi konsekuensi serius jika terbukti melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Saat ini, kasus yang melibatkan dirinya sedang dalam penyelidikan intensif oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulawesi Selatan.

Yarham diduga melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 188 juncto Pasal 71, yang mengatur larangan bagi ASN untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis atau mendukung salah satu peserta Pemilu.

Jika terbukti melanggar, ancaman hukuman tidak hanya berupa pidana penjara, namun juga sanksi administratif berupa penurunan pangkat dan pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala UPTD Samsat Kota Makassar.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menyampaikan bahwa pelanggaran ini memiliki dua jenis sanksi.

“Ada dua ancaman, yakni ancaman pidana Pemilu dan ancaman penurunan pangkat ASN,” jelasnya ketika ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel.

Saiful menambahkan bahwa rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran ini akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi khusus penanganan kasus ASN.

Pasal 188 UU No. 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa ASN yang terlibat dalam pelanggaran Pemilu dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda.

Sementara, Pasal 71 mengatur agar pejabat negara tidak membuat kebijakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye berlangsung.

Gakkumdu Bawaslu Sulsel saat ini masih mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus Yarham Yasmin.

Hasil dari penyelidikan tersebut akan menentukan apakah Yarham dinyatakan bersalah dan menerima sanksi pidana serta sanksi jabatan, atau terbebas dari tuduhan.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya netralitas ASN dalam menjaga integritas Pemilu.

Bawaslu menegaskan komitmen mereka untuk terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN terkait Pemilu serentak 2024.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, ASN kembali diingatkan untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, demi menjaga independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas kenegaraan.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 April 2026 19:25
Pemkot Makassar Genjot Realisasi APBD, Munafri Tekankan Akselerasi Program Berdampak
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai menggenjot percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 memasuki tr...
Metro16 April 2026 19:23
Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Sampai Salah Langkah
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa triwulan I menjadi fase krusial dalam menentukan arah pembangunan sep...
Parlemen16 April 2026 19:19
Bersama Ketua MPR, Kamrussamad Bertemu Duta Besar Arab Saudi
Trotoar.id — Anggota DPR RI, Kamrussamad, mendampingi Ketua MPR RI dalam pertemuan strategis bersama pimpinan pondok pesantren, para ulama, sert...
Politik16 April 2026 19:15
Peluang Ilham Arief Sirajuddin di Musda Golkar Sulsel Tersandung Dinamika Internal
MAKASSAR, Trotoar.id — Peluang Ilham Arief Sirajuddin untuk memimpin Partai Golkar Sulawesi Selatan pada Musyawarah Daerah (Musda) mendatang disebut...