Netralitas ASN

Yarham Yasmin Terancam Pidana dan Turun Pangkat jika Terbukti Langgar Netralitas ASN di Pemilu

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 05 Oktober 2024 16:45

Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad

Makassar, Trotoar.id – Kepala UPTD Samsat Kota Makassar, Yarham Yasmin, berpotensi menghadapi konsekuensi serius jika terbukti melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Saat ini, kasus yang melibatkan dirinya sedang dalam penyelidikan intensif oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulawesi Selatan.

Yarham diduga melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 188 juncto Pasal 71, yang mengatur larangan bagi ASN untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis atau mendukung salah satu peserta Pemilu.

Jika terbukti melanggar, ancaman hukuman tidak hanya berupa pidana penjara, namun juga sanksi administratif berupa penurunan pangkat dan pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala UPTD Samsat Kota Makassar.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menyampaikan bahwa pelanggaran ini memiliki dua jenis sanksi.

“Ada dua ancaman, yakni ancaman pidana Pemilu dan ancaman penurunan pangkat ASN,” jelasnya ketika ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel.

Saiful menambahkan bahwa rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran ini akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi khusus penanganan kasus ASN.

Pasal 188 UU No. 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa ASN yang terlibat dalam pelanggaran Pemilu dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda.

Sementara, Pasal 71 mengatur agar pejabat negara tidak membuat kebijakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye berlangsung.

Gakkumdu Bawaslu Sulsel saat ini masih mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus Yarham Yasmin.

Hasil dari penyelidikan tersebut akan menentukan apakah Yarham dinyatakan bersalah dan menerima sanksi pidana serta sanksi jabatan, atau terbebas dari tuduhan.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya netralitas ASN dalam menjaga integritas Pemilu.

Bawaslu menegaskan komitmen mereka untuk terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN terkait Pemilu serentak 2024.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, ASN kembali diingatkan untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, demi menjaga independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas kenegaraan.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah13 Juni 2026 17:27
Bupati Andi Utta Minta Kadin Bulukumba Kawal Investasi dan Maksimalkan Potensi Daerah
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, meminta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bulukumba berperan aktif menga...
Daerah13 Juni 2026 17:24
Bunda Forum Anak Luwu Dorong Anak Jadi Mitra Pembangunan Daerah
LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya dalam mendorong pemenuhan hak dan partisipasi anak sebagai bagian dari pembangun...
Daerah13 Juni 2026 17:20
Antusiasme Warga Tinggi, Pasar Murah LPG 3 Kg di Walenrang Diserbu
LUWU, TROTOAR.ID — Ratusan warga memadati pelaksanaan pasar murah LPG 3 kilogram yang digelar Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Perdagangan di...
Nasional13 Juni 2026 17:18
AIA Kembali Pimpin Kadin Sulsel Secara Aklamasi di Musprov VIII
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) kembali terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Selatan periode...