Makassar, Trotoar.id – Kepala UPTD Samsat Kota Makassar, Yarham Yasmin, berpotensi menghadapi konsekuensi serius jika terbukti melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Saat ini, kasus yang melibatkan dirinya sedang dalam penyelidikan intensif oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulawesi Selatan.
Yarham diduga melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 188 juncto Pasal 71, yang mengatur larangan bagi ASN untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis atau mendukung salah satu peserta Pemilu.
Baca Juga :
Jika terbukti melanggar, ancaman hukuman tidak hanya berupa pidana penjara, namun juga sanksi administratif berupa penurunan pangkat dan pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala UPTD Samsat Kota Makassar.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menyampaikan bahwa pelanggaran ini memiliki dua jenis sanksi.
“Ada dua ancaman, yakni ancaman pidana Pemilu dan ancaman penurunan pangkat ASN,” jelasnya ketika ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel.
Saiful menambahkan bahwa rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran ini akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi khusus penanganan kasus ASN.
Pasal 188 UU No. 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa ASN yang terlibat dalam pelanggaran Pemilu dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda.
Sementara, Pasal 71 mengatur agar pejabat negara tidak membuat kebijakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye berlangsung.
Gakkumdu Bawaslu Sulsel saat ini masih mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus Yarham Yasmin.
Hasil dari penyelidikan tersebut akan menentukan apakah Yarham dinyatakan bersalah dan menerima sanksi pidana serta sanksi jabatan, atau terbebas dari tuduhan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya netralitas ASN dalam menjaga integritas Pemilu.
Bawaslu menegaskan komitmen mereka untuk terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN terkait Pemilu serentak 2024.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, ASN kembali diingatkan untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, demi menjaga independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas kenegaraan.



Komentar