Makassar, Trotoar.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Hasbullah, mendesak KPU Kota Palopo untuk segera melaksanakan rapat pleno yang membahas pembatalan pencalonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahi dan Achmad Syarifuddin Daud.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengarahkan KPU untuk mengambil tindakan sesuai prosedur.
“Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, KPU diwajibkan segera melakukan rapat pleno untuk membatalkan penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo,” tegas Hasbullah.
Baca Juga :
KPU Kota Palopo dihadapkan pada dua opsi: menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu atau mengambil langkah inklusif sesuai arahan tersebut.
Hasbullah menekankan bahwa KPU Palopo memiliki batas waktu maksimal tujuh hari untuk mengeksekusi keputusan ini.
“KPU Kota Palopo harus menyelesaikan keputusan terkait pasangan calon Trisal Tahi dan Achmad Syarifuddin Daud paling lambat pada hari Minggu atau Senin,” ujarnya.
Penekanan terhadap batas waktu ini menunjukkan urgensi dalam menjaga integritas proses pemilihan.
Dengan adanya rekomendasi Bawaslu, diharapkan KPU Palopo dapat mengambil langkah cepat dan tepat untuk memastikan pelaksanaan Pilkada di wilayahnya berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




Komentar