Categories: Hukum

Polda Sulsel Tetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi, Termasuk Eks Kepala Dinas Sosial Makassar

Polda Sulsel

Makassar, Trotoar.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 21 tersangka dalam beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk seorang mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Selasa (12/11/2024).

Menurut Kapolda Sulsel, para tersangka terlibat dalam tiga kategori utama kasus, yakni proyek pengerjaan fisik, kejahatan perbankan, dan penyalahgunaan wewenang.

Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 523 saksi dan 16 ahli sebagai bagian dari upaya penguatan bukti.

“Kami telah menetapkan 21 tersangka terkait beberapa kasus dugaan korupsi, termasuk proyek fisik, kejahatan perbankan, dan penyalahgunaan jabatan.

Penetapan ini dilakukan setelah memeriksa ratusan saksi serta mengumpulkan bukti yang cukup untuk memperkuat kasus,” ujar Irjen Pol Yudhiawan.

Kapolda menambahkan, identitas para tersangka diwakili oleh inisial AA, JP, MS, OA, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR, dan NS.

Salah satu tersangka yang menarik perhatian adalah MT, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 pada tahun 2020.

Dalam kasus ini, Polda Sulsel mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 411 dokumen penting seperti BPKB, sertifikat, dan dokumen terkait lainnya; 14 kendaraan roda empat; 10 truk dump merek Hino, UD Truck, dan Nissan; 8 unit forklift merek Sumitomo dan TCM; serta perangkat elektronik, termasuk telepon genggam dan laptop.

Selain itu, uang tunai senilai Rp2.295.000.000 juga disita sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.

Irjen Pol Yudhiawan menyampaikan bahwa total nilai penyelamatan terhadap aset dan barang milik negara dalam kasus ini mencapai Rp8.703.000.000.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor, kerugian mencapai Rp25.464.333.191, dengan potensi kerugian keseluruhan diperkirakan mencapai Rp59.423.297.919.

Total akumulasi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp84.887.631.110.

“Kami akan terus mendalami penyidikan ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan harapan agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan negara,” tegas Kapolda Sulsel.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI
Tags: Polda Sulsel

BERITA TERKAIT

Pastikan Stok Aman Jelang Iduladha, Pemkab dan Forkopimda Sidrap Pantau Harga di Pasar Sentral Pangkajene

SIDRAP, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)…

1 jam ago

Hadiri Penamatan Santri Ma’had DDI, Bupati Syaharuddin Alrif Tegaskan Pendidikan Kunci Kemajuan Sidrap

SIDRAP, TROTOAR.ID– Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menghadiri penamatan siswa kelas akhir tingkat Madrasah…

1 jam ago

Pemkab Luwu Perkuat Kolaborasi Petani Menuju Pertanian Modern dan Berkelanjutan

LUWU ,TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong penguatan sektor pertanian melalui forum Sarasehan dan…

1 jam ago

Peringatan Harkitnas 2026 Tegaskan Pentingnya Menjaga Generasi Muda di Ruang Digital

SIDRAP, TROTOAR.ID – Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 tahun 2026 di Kabupaten Sidenreng Rappang…

1 jam ago

Kerjasama Diskominfo, SMPN 1 Bulukumba Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Siswa

Bulukumba, Trotoar.id - Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari membuka pelatihan jurnalistik…

18 jam ago

Reses di Biringkanaya, Andi Odhika Cakra Serap Aspirasi Warga Soal CCTV, Bansos hingga Sumur Bor

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra, kembali menyapa konstituennya di Kecamatan…

18 jam ago

This website uses cookies.