Categories: Hukum

Polda Sulsel Tetapkan Tiga Pengusaha Kosmetik Sebagai Tersangka Kasus Penggunaan Merkuri

Polda Sulsel

Makassar, Trotoar.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan tiga pengusaha produk kosmetik sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk skincare yang mengandung merkuri, bahan berbahaya bagi kesehatan manusia.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Ditreskrimsus melakukan gelar perkara bersama pihak terkait, termasuk Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.

Kombes Pol Dedi Supriyadi, selaku Kabid Humas Polda Sulsel, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merupakan pemilik merek kosmetik yang terbukti mengandung merkuri.

“Tiga pemilik produk skincare ini telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Kami akan segera mengungkap identitas lengkap mereka dalam waktu dekat,” jelas Kombes Pol Dedi Supriyadi.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menegaskan bahwa temuan produk skincare yang mengandung merkuri dapat menyebabkan dampak serius bagi kesehatan pengguna.

“Bahan seperti merkuri yang ditemukan dalam produk ini sangat berbahaya. Dapat menimbulkan gangguan kesehatan yang serius bagi penggunanya,” ungkap Kapolda.

Sejumlah produk yang terlibat dalam kasus ini antara lain produk milik Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), dan Ratu Glow (RG).

Selain itu, produk lainnya yang terkontaminasi merkuri juga teridentifikasi, seperti milik Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL.

Hariani, Kepala BPOM Makassar, turut memberikan penjelasan dalam konferensi pers tersebut, mengonfirmasi bahwa produk-produk kosmetik yang terdeteksi mengandung merkuri tidak memenuhi standar keamanan dan berisiko bagi kesehatan masyarakat.

“BPOM menegaskan bahwa produk-produk ini tidak hanya berbahaya, tetapi juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait keamanan produk kosmetik yang beredar di pasaran,” ujar Hariani.

Polda Sulsel memastikan bahwa penyidikan kasus ini masih berlangsung dan berjanji akan mendalami lebih lanjut jaringan distribusi dari produk-produk berbahaya ini.

Upaya tersebut bertujuan untuk mencegah peredaran lebih lanjut dan memastikan tidak ada produk sejenis lainnya yang beredar di pasar.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Pastikan Stok Aman Jelang Iduladha, Pemkab dan Forkopimda Sidrap Pantau Harga di Pasar Sentral Pangkajene

SIDRAP, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)…

16 menit ago

Hadiri Penamatan Santri Ma’had DDI, Bupati Syaharuddin Alrif Tegaskan Pendidikan Kunci Kemajuan Sidrap

SIDRAP, TROTOAR.ID– Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menghadiri penamatan siswa kelas akhir tingkat Madrasah…

18 menit ago

Pemkab Luwu Perkuat Kolaborasi Petani Menuju Pertanian Modern dan Berkelanjutan

LUWU ,TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong penguatan sektor pertanian melalui forum Sarasehan dan…

19 menit ago

Peringatan Harkitnas 2026 Tegaskan Pentingnya Menjaga Generasi Muda di Ruang Digital

SIDRAP, TROTOAR.ID – Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 tahun 2026 di Kabupaten Sidenreng Rappang…

26 menit ago

Kerjasama Diskominfo, SMPN 1 Bulukumba Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Siswa

Bulukumba, Trotoar.id - Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari membuka pelatihan jurnalistik…

17 jam ago

Reses di Biringkanaya, Andi Odhika Cakra Serap Aspirasi Warga Soal CCTV, Bansos hingga Sumur Bor

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra, kembali menyapa konstituennya di Kecamatan…

17 jam ago

This website uses cookies.