Polda Sulsel

Polda Sulsel Tetapkan Tiga Pengusaha Kosmetik Sebagai Tersangka Kasus Penggunaan Merkuri

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 12 November 2024 18:06

Polda Sulsel Tetapkan Tiga Pengusaha Kosmetik Sebagai Tersangka Kasus Penggunaan Merkuri

Makassar, Trotoar.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan tiga pengusaha produk kosmetik sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk skincare yang mengandung merkuri, bahan berbahaya bagi kesehatan manusia.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Ditreskrimsus melakukan gelar perkara bersama pihak terkait, termasuk Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.

Kombes Pol Dedi Supriyadi, selaku Kabid Humas Polda Sulsel, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merupakan pemilik merek kosmetik yang terbukti mengandung merkuri.

“Tiga pemilik produk skincare ini telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Kami akan segera mengungkap identitas lengkap mereka dalam waktu dekat,” jelas Kombes Pol Dedi Supriyadi.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menegaskan bahwa temuan produk skincare yang mengandung merkuri dapat menyebabkan dampak serius bagi kesehatan pengguna.

“Bahan seperti merkuri yang ditemukan dalam produk ini sangat berbahaya. Dapat menimbulkan gangguan kesehatan yang serius bagi penggunanya,” ungkap Kapolda.

Sejumlah produk yang terlibat dalam kasus ini antara lain produk milik Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), dan Ratu Glow (RG).

Selain itu, produk lainnya yang terkontaminasi merkuri juga teridentifikasi, seperti milik Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL.

Hariani, Kepala BPOM Makassar, turut memberikan penjelasan dalam konferensi pers tersebut, mengonfirmasi bahwa produk-produk kosmetik yang terdeteksi mengandung merkuri tidak memenuhi standar keamanan dan berisiko bagi kesehatan masyarakat.

“BPOM menegaskan bahwa produk-produk ini tidak hanya berbahaya, tetapi juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait keamanan produk kosmetik yang beredar di pasaran,” ujar Hariani.

Polda Sulsel memastikan bahwa penyidikan kasus ini masih berlangsung dan berjanji akan mendalami lebih lanjut jaringan distribusi dari produk-produk berbahaya ini.

Upaya tersebut bertujuan untuk mencegah peredaran lebih lanjut dan memastikan tidak ada produk sejenis lainnya yang beredar di pasar.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 Mei 2026 18:41
Harkitnas 2026, Pemprov Sulsel Hidupkan Memori Kolektif di Tengah Tantangan Zaman
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memanfaatkan momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2026 bukan sekadar seremoni ...
Metro21 Mei 2026 18:34
Pemprov Sulsel Keluarkan ‘Alarm Disiplin’, ASN Pelaku Kekerasan Terancam Sanksi Tegas
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dalam merespons isu kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melal...
Metro21 Mei 2026 18:31
Duka Pangkep Berbuah Kebijakan: Gubernur Sulsel Jamin Masa Depan Anak Korban Kapal Tenggelam
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Tragedi tenggelamnya kapal di perairan Pangkep pada Desember 2025 tidak hanya menyisakan luka, tetapi juga memicu respons keb...
Metro21 Mei 2026 18:28
Sekda Sulsel Dorong Reformasi Total ASN
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menanamkan arah baru reformasi birokrasi sejak level paling awal. Sekretaris Daera...