Polda Sulsel

Polda Sulsel Tetapkan Tiga Pengusaha Kosmetik Sebagai Tersangka Kasus Penggunaan Merkuri

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 12 November 2024 18:06

Polda Sulsel Tetapkan Tiga Pengusaha Kosmetik Sebagai Tersangka Kasus Penggunaan Merkuri

Makassar, Trotoar.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan tiga pengusaha produk kosmetik sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk skincare yang mengandung merkuri, bahan berbahaya bagi kesehatan manusia.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Ditreskrimsus melakukan gelar perkara bersama pihak terkait, termasuk Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.

Kombes Pol Dedi Supriyadi, selaku Kabid Humas Polda Sulsel, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merupakan pemilik merek kosmetik yang terbukti mengandung merkuri.

“Tiga pemilik produk skincare ini telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Kami akan segera mengungkap identitas lengkap mereka dalam waktu dekat,” jelas Kombes Pol Dedi Supriyadi.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menegaskan bahwa temuan produk skincare yang mengandung merkuri dapat menyebabkan dampak serius bagi kesehatan pengguna.

“Bahan seperti merkuri yang ditemukan dalam produk ini sangat berbahaya. Dapat menimbulkan gangguan kesehatan yang serius bagi penggunanya,” ungkap Kapolda.

Sejumlah produk yang terlibat dalam kasus ini antara lain produk milik Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), dan Ratu Glow (RG).

Selain itu, produk lainnya yang terkontaminasi merkuri juga teridentifikasi, seperti milik Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL.

Hariani, Kepala BPOM Makassar, turut memberikan penjelasan dalam konferensi pers tersebut, mengonfirmasi bahwa produk-produk kosmetik yang terdeteksi mengandung merkuri tidak memenuhi standar keamanan dan berisiko bagi kesehatan masyarakat.

“BPOM menegaskan bahwa produk-produk ini tidak hanya berbahaya, tetapi juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait keamanan produk kosmetik yang beredar di pasaran,” ujar Hariani.

Polda Sulsel memastikan bahwa penyidikan kasus ini masih berlangsung dan berjanji akan mendalami lebih lanjut jaringan distribusi dari produk-produk berbahaya ini.

Upaya tersebut bertujuan untuk mencegah peredaran lebih lanjut dan memastikan tidak ada produk sejenis lainnya yang beredar di pasar.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen19 Mei 2026 21:38
Kerjasama Diskominfo, SMPN 1 Bulukumba Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Siswa
Bulukumba, Trotoar.id – Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari membuka pelatihan jurnalistik ekstrakulikuler majal...
Parlemen19 Mei 2026 21:35
Reses di Biringkanaya, Andi Odhika Cakra Serap Aspirasi Warga Soal CCTV, Bansos hingga Sumur Bor
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra, kembali menyapa konstituennya di Kecamatan Biringkanaya melalui kegiatan reses...
Metro19 Mei 2026 21:30
Warga Tamalanrea Tolak PSEL, Desak Pemerintah Tinjau Ulang Lokasi Proyek
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Rencana pemindahan lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ke Kecamatan Tamalanrea memicu gelombang pen...
Parlemen19 Mei 2026 21:22
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menerima audiensi dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Kantor ...