Pilkada Serentak

Empat Pilkada di Sulsel Ajukan Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 07 Desember 2024 15:46

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Makassar, Trotoar.id – Empat kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, yakni Bulukumba, Toraja Utara, Takalar, dan Palopo, resmi mengajukan gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Calon Bupati Toraja Utara, Yohannis Bassang, menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan karena adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, masif, dan sistematis (TMS).

Salah satu temuan yang diungkapkan adalah dugaan penggunaan anggaran negara melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kepentingan politik pihak lawan.

“Iya, benar. Kami ajukan gugatan ke MK karena menemukan indikasi pelanggaran yang TMS, termasuk dugaan penggunaan anggaran negara untuk kepentingan politik,” ujar Yohannis Bassang saat dikonfirmasi melalui telepon.

Yohannis menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan alat bukti dan sejumlah saksi untuk mendukung gugatan yang diajukan.

“Kami sudah menyiapkan alat bukti yang akan diungkap dalam persidangan di MK, termasuk saksi-saksi yang relevan,” tegasnya.

Dalam upaya ini, Yohannis Anwar Ilyas, sebagai kuasa hukum untuk menangani sengketa tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Yohanis Bassang – Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen), meraih suara 62.647 suara.

Sedangkan paslon no urut 2, Frederik Victor Palimbong – Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew), meraih suara 68.422 suara.

Sementara itu, tiga daerah lain, yaitu Takalar, Palopo, dan Bulukumba, juga mengajukan gugatan ke MK dengan dasar tuduhan politik uang yang mencederai proses demokrasi.

Di Takalar dan Palopo, dugaan politik uang menjadi salah satu poin utama dalam gugatan tersebut.

Persidangan di MK nantinya akan menjadi forum untuk menguji kebenaran atas dugaan pelanggaran yang terjadi, sekaligus menentukan keabsahan hasil Pilkada di keempat wilayah tersebut.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen21 Juli 2026 16:46
Banggar DPRD Sulsel Soroti Kinerja APBD 2025, Rekomendasikan Audit Investigatif hingga Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah
Makassar, Trotoar.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ran...
Uncategorized21 Juli 2026 16:28
Bursa Sekretaris Golkar Sulsel Menghangat, Tujuh Nama Masuk Radar Tim Formatur
Makassar, Trotoar.id – Penyusunan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan periode 2026–2031 mulai menjadi perhat...
Parlemen21 Juli 2026 15:54
Ketua DPRD Sulsel Terima Audiensi DPN ADKASI, Perkuat Sinergi Legislatif Jelang Rakorwil Sulawesi 2026
Makassar, Trotoar.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menerima audiensi dan silaturahmi jajaran Dewan Pengurus Nasional A...
Parlemen20 Juli 2026 17:58
Rahman Pina Pimpin Rapat Konsultasi DPRD Sulsel, Matangkan Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Makassar, Trotoar.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rahman Pina, memimpin Rapat Konsultasi DPRD Sulsel yang digelar di Ruang Rapat Pi...