Makassar, Trotoar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Tertib DPRD untuk periode 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (9/12/2024).
Perda ini menjadi acuan utama dalam mengatur mekanisme kerja, kewajiban, dan hak anggota DPRD selama menjalankan tugas.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Muhammad Asri, menyampaikan bahwa penetapan Perda Tata Tertib ini bertujuan memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas lembaga legislatif.
“Perda ini bukan hanya menjadi pedoman kerja, tetapi juga menjadi komitmen kami dalam menjaga integritas sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Isi Perda Tata Tertib
Perda Tata Tertib ini mencakup beberapa poin penting, di antaranya:
Sanksi: Pemberlakuan sanksi tegas bagi anggota yang melanggar tata tertib, termasuk pelanggaran etika dan ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas.
Mekanisme Rapat dan Pengambilan Keputusan: Aturan tentang jadwal rapat, kehadiran anggota, dan tata cara pengambilan keputusan sesuai prinsip demokrasi.
Kewajiban dan Hak Anggota DPRD: Termasuk menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran, serta hak untuk menyampaikan pendapat dan mengajukan usul.
Kode Etik: Penekanan pada sikap disiplin, kehadiran, serta larangan terhadap penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…
This website uses cookies.