Pemkot Makassar

Dinas Kominfo Makassar Tegaskan Komitmen Transparansi Lewat Uji Konsekuensi Informasi Publik

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 10 Desember 2024 15:34

Dinas Kominfo Makassar Tegaskan Komitmen Transparansi Lewat Uji Konsekuensi Informasi Publik

Makassar, Trotoar.idDinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar Uji Konsekuensi Informasi Publik untuk menetapkan daftar informasi yang dikecualikan.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS) pada Selasa (10/12/2024) dan dihadiri oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Makassar, Isnaniah Nurdin, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyusun daftar informasi yang bersifat terbuka maupun tertutup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan bahwa peran PPID sangat strategis dalam menetapkan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

“Pemkot Makassar, sebagai badan publik, menunjukkan komitmennya untuk menyediakan informasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Muliadi Mau, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin, dan Dr. Haerul Mannan, Komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan Periode 2019-2023.

Dalam materinya, Dr. Muliadi Mau menjelaskan empat jenis informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Empat jenis informasi tersebut meliputi:

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  4. Informasi yang dikecualikan.

Peserta bersama narasumber mendalami daftar informasi yang dikecualikan dan membahas apakah daftar tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hasil dari uji konsekuensi ini berupa dokumen daftar informasi dikecualikan lingkup Pemerintah Kota Makassar, yang nantinya akan menjadi acuan resmi dalam pengelolaan permohonan informasi publik.

Dengan adanya daftar informasi yang jelas, Pemkot Makassar berupaya untuk meningkatkan transparansi, sekaligus menjaga kerahasiaan informasi yang memang perlu dilindungi.

Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat pelayanan informasi kepada masyarakat secara efektif dan akuntabel.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Politik03 September 2026 15:48
Golkar Sulsel Tak Ingin Salah Pilih Nahkoda, Survei Kader Jadi Penentu Ketua DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai Golkar Sulawesi Selatan mulai menyiapkan strategi konsolidasi organisasi menghadapi agenda politik mendatang. Salah sa...
Metro03 September 2026 15:03
MYP Jalan Provinsi Sulsel Capai Progres, Lebih 300 Km Jalan Sudah Tertangani
MAKASSAR,Trotoar.id —Program Multi Years Project (MYP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan periode 2025–2027 terus bergerak. Hingga awal Septembe...
Daerah02 September 2026 23:40
Di Tengah Kemarau El Nino, Petani Sidrap Panen 9 Ton Gabah dari 68 Are, Bupati: Bukti Keuletan Petani
SIDRAP, Trotoar.id —Kemarau panjang yang dipengaruhi fenomena El Nino tidak menyurutkan semangat petani di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) untu...
Metro02 September 2026 23:36
Lama Tak Produktif, Munafri Siapkan Transformasi RPH Tamangapa Jadi Kawasan Pertanian-Peternakan Terintegrasi
MAKASSAR, Trotoar.id —Pemerintah Kota Makassar menyiapkan transformasi kawasan Rumah Potong Hewan (RPH) Tamangapa, Kecamatan Manggala, menjadi kawas...