Pemkot Makassar

Dinas Kominfo Makassar Tegaskan Komitmen Transparansi Lewat Uji Konsekuensi Informasi Publik

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 10 Desember 2024 15:34

Dinas Kominfo Makassar Tegaskan Komitmen Transparansi Lewat Uji Konsekuensi Informasi Publik

Makassar, Trotoar.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar Uji Konsekuensi Informasi Publik untuk menetapkan daftar informasi yang dikecualikan.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS) pada Selasa (10/12/2024) dan dihadiri oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Makassar, Isnaniah Nurdin, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyusun daftar informasi yang bersifat terbuka maupun tertutup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Truk Nakal Berkeliaran, Dishub Pinrang Beri Sanksi

Ia menekankan bahwa peran PPID sangat strategis dalam menetapkan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

“Pemkot Makassar, sebagai badan publik, menunjukkan komitmennya untuk menyediakan informasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Muliadi Mau, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin, dan Dr. Haerul Mannan, Komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan Periode 2019-2023.

Baca Juga  Siap Dibangun di Makassar, RS Pusat Otak Nasional Bakal Menjadi Kedua di Indonesia

Dalam materinya, Dr. Muliadi Mau menjelaskan empat jenis informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Empat jenis informasi tersebut meliputi:

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  4. Informasi yang dikecualikan.

Peserta bersama narasumber mendalami daftar informasi yang dikecualikan dan membahas apakah daftar tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Pj Gubernur Sulsel dan Pjs Wali Kota Makassar Dorong Konsumsi Telur untuk Cegah Stunting

Hasil dari uji konsekuensi ini berupa dokumen daftar informasi dikecualikan lingkup Pemerintah Kota Makassar, yang nantinya akan menjadi acuan resmi dalam pengelolaan permohonan informasi publik.

Dengan adanya daftar informasi yang jelas, Pemkot Makassar berupaya untuk meningkatkan transparansi, sekaligus menjaga kerahasiaan informasi yang memang perlu dilindungi.

Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat pelayanan informasi kepada masyarakat secara efektif dan akuntabel.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 Oktober 2026 22:10
Peringati HUT ke-62, Golkar Sulsel Gelar Donor Darah di Pesta Rakyat, Targetkan 100 Kantong
10 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Memeriahkan puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, DPD I...
Daerah22 Oktober 2026 16:51
Viral Bayi Nakla, Pemkab Bulukumba Pastikan Perhatian dan Pendampingan bagi Keluarga
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO BULUKUMBA, Trotoar.id — Kondisi bayi Nakla yang tengah menjalani perawatan medis setelah mengalami sak...
Metro10 Desember 2024 15:34
Dinas Kominfo Makassar Tegaskan Komitmen Transparansi Lewat Uji Konsekuensi Informasi Publik
MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya Pemerintah Kota Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan berbuah penghargaan. Kota Makassar ...
Politik22 Oktober 2026 12:37
AMPI Sulsel Rekomendasikan Andi Nurhaldin NH Maju sebagai Ketua Golkar Makassar
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Dinamika menuju pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai mengemu...