Sengketa Pilkada

Sengketa Hasil Pilkada Pinrang 2024 Resmi Diuji di Mahkamah Konstitusi

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 04 Januari 2025 16:05

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Makassar, Trotoar.id – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang terkait hasil perolehan suara Pilkada 2024 kini resmi menjadi perkara sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). P

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir dan telah terdaftar untuk disidangkan oleh hakim MK.

Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum paslon, Eko Saputra dan Agus Muliadi.

Gugatan ini berkaitan dengan hasil Pilkada serentak yang digelar pada 27 Desember 2024 lalu.

“Permohonan PHPU sudah terdaftar secara resmi dengan nomor registrasi 123/PHPU.BUP.XXIII/2025. Kami menerima rilis resmi dari MK yang mengonfirmasi pendaftaran perkara ini,” ujar Muh. Ali Jodding.

Selain itu, dokumen resmi MK juga mencantumkan informasi tambahan bahwa gugatan ini terdaftar pada sistem elektronik MK dengan nomor 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Muh. Ali Jodding menegaskan bahwa KPU Pinrang akan menjalankan perannya sesuai tugas dan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu.

“Kami akan memberikan dukungan penuh kepada MK dalam proses ini. Sebagai penyelenggara, kami siap mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga berharap semua pihak dapat menerima hasil akhir yang diputuskan oleh MK.

“Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kami berharap apa pun hasilnya dapat diterima dengan baik demi menjaga stabilitas demokrasi di Kabupaten Pinrang,” tambahnya.

Saat ini, KPU Pinrang masih menunggu jadwal persidangan yang akan ditentukan oleh MK untuk memulai pemeriksaan perkara.

Gugatan ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan adil sehingga menciptakan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Juni 2026 15:33
Wakil Wali Kota Makassar Tinjau Kesiapan Gunung Sari Hadapi Lomba Kelurahan Berprestasi 2026
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, memastikan kesiapan Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, dalam menghad...
Metro26 Juni 2026 15:30
Partai Non-Parlemen Kompak Dukung Penataan Kota, Munafri Tekankan Kolaborasi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, terus memperluas ruang kolaborasi dengan berbagai elemen politik, termasuk partai non-...
Daerah26 Juni 2026 15:23
Dua Tahun Berturut-turut, Mahasiswa UGM “Turun Gunung” di Bulukumba
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Kabupaten Bulukumba kembali menjadi magnet bagi kalangan akademisi nasional. Untuk kedua kalinya secara berturut-turut, maha...
Daerah26 Juni 2026 15:19
Bupati Barru Lantik 11 Kepala Desa
BARRU, TROTOAR.ID — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, didampingi Wakil Bupati Abustan A. Bintang, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 11 ...