Sengketa Pilkada

KTA Kuasa Hukum Danny-Azhar Kadaluarsa, Jubir Pastikan Tak Ganggu Proses Sidang di MK

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 13 Januari 2025 15:55

KTA Kuasa Hukum Danny-Azhar Kadaluarsa, Jubir Pastikan Tak Ganggu Proses Sidang di MK

Makassar, Trotoar.id — Sidang pendahuluan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilgub Sulsel pasangan calon Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA) mendapat sorotan publik.

Dalam sidang yang digelar Kamis (9/1/2025), Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra menyoroti masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) profesi advokat tim kuasa hukum pasangan DIA yang telah kadaluarsa.

Ketua tim kuasa hukum DIA, Donal Fariz, mengakui hal tersebut di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa KTA tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan pihaknya telah menyerahkan surat keterangan resmi kepada panitera MK sebagai bukti administrasi.

Menanggapi polemik ini, Juru Bicara pasangan DIA, Asri Tadda, menegaskan bahwa masalah KTA kuasa hukum hanyalah persoalan administratif dan tidak akan memengaruhi jalannya persidangan.

“Itu hanya persoalan teknis administrasi yang tidak berdampak pada substansi sidang. Hakim hanya memberikan pengingat, dan hal itu sudah kami tanggapi dengan menyampaikan surat keterangan yang diperlukan,” ujar Asri kepada media di Makassar, Senin (13/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa KTA tersebut habis masa berlakunya pada akhir 2024, namun proses perpanjangan sudah berjalan sesuai prosedur.

“Kami sudah mengantongi surat keterangan dari organisasi profesi advokat yang menyatakan bahwa KTA sedang diperpanjang. Surat itu pun telah kami serahkan ke panitera MK, sehingga tidak ada masalah yang dapat menghambat proses hukum ini,” tambah Asri.

Asri juga mengimbau masyarakat, khususnya pendukung pasangan DIA, untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang dinilai provokatif.

“Hal seperti ini jangan digoreng atau dijadikan bahan provokasi seolah-olah sebuah kesalahan fatal. Fokus kita adalah memperjuangkan keadilan di MK, dan kita yakin proses ini akan berjalan dengan baik sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.

Sidang pendahuluan gugatan hasil Pilgub Sulsel pasangan DIA telah digelar pada Kamis (9/1/2025).

Dalam sidang tersebut, pasangan DIA menyampaikan keberatan atas hasil pemilu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan dari pihak termohon, yakni KPU Sulsel, dan pihak terkait.

“Kita tunggu jadwal sidang berikutnya dari MK. Apakah nantinya sidang akan digabung atau dilanjutkan terpisah, itu menjadi kewenangan majelis hakim,” kata Asri, seraya berharap gugatan pasangan DIA dapat diterima hingga ke pokok perkara.

Pasangan DIA mengajukan gugatan ke MK dengan harapan adanya koreksi terhadap hasil pemilu yang dinilai tidak sesuai dengan asas keadilan.

Gugatan ini menjadi perhatian publik karena berpotensi memengaruhi peta politik di Sulsel. (*)

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah05 Juni 2026 21:03
Pemkab Luwu dan PT Masmindo Perkuat Fordes MATAPPA, Luncurkan Program Jaga Desa
LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area memperkuat Forum Desa (Fordes) MATAPPA sekaligus meluncurkan Program Jaga ...
Metro05 Juni 2026 21:00
Wawali Makassar Buka Simposium Nasional IKARGI XIII dan Konferensi Internasional 2026
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, resmi membuka The 13th National Symposium of the Indonesian Association of De...
Metro05 Juni 2026 20:56
Di Forum RUU Pangan, Wali Kota Makassar Tawarkan Solusi Smart Greenhouse
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menawarkan solusi pertanian modern berbasis smart greenhouse dalam forum kunjungan ker...
Nasional05 Juni 2026 20:37
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
JAKARTA,TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Boga Group membuka peluang kerja bagi masyarakat lanjut usia melalui...