Makassar, Trotoar.id – Perjuangan hukum yang ditempuh oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, akhirnya membuahkan hasil. Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 290 K/TUN/2024 tanggal 22 Juli 2024 telah menyatakan bahwa pemberhentiannya tidak sah. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menindaklanjuti putusan tersebut, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melaksanakan keputusan hukum ini.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir, dalam konferensi pers di Makassar, Senin (20/1/2025).
Baca Juga :
“Alhamdulillah, permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan pada 31 Agustus 2024 mendapat respons dari Bapak Presiden. Presiden telah memerintahkan Mendagri dan BKN untuk melaksanakan putusan MA, mengembalikan hak dan jabatan Pak Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel, serta memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami,” ujar Syaiful.
Syaiful juga membantah klaim Prof. Zudan Arief Fakrulloh, mantan Penjabat Gubernur Sulsel, yang menyatakan Abdul Hayat telah bersedia menerima jabatan setingkat eselon II.
Ia menjelaskan bahwa surat pernyataan kesediaan tersebut dibuat pada 20 Juni 2024, sebelum putusan kasasi MA.
“Surat tersebut menyatakan kesediaan Pak Abdul Hayat untuk menerima jabatan eselon II-A, seperti kepala dinas atau kepala badan, bukan sebagai staf ahli sebagaimana yang terjadi. Oleh karena itu, surat ini tidak dapat digunakan untuk mengabaikan putusan pengadilan dan instruksi Presiden,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syaiful menekankan pentingnya ketaatan terhadap hukum oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Indonesia adalah negara hukum. Putusan pengadilan adalah undang-undang yang harus dihormati dan dijalankan,” tambahnya.
Abdul Hayat diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekprov Sulsel melalui Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022.
Namun, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023, yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 175/B/2023/PT.TUN.JKT tanggal 27 September 2023, memerintahkan pencabutan keputusan tersebut.
Pengadilan juga memutuskan untuk merehabilitasi jabatan Abdul Hayat dan membebankan biaya perkara sebesar Rp326.000.
Hingga kini, tindak lanjut atas putusan tersebut masih dinantikan, baik dari pemerintah pusat maupun Pj Gubernur Sulsel. Abdul Hayat berharap keadilan dapat ditegakkan sesuai aturan hukum.
Sementara itu, Kepala BKN, Prof. Zudan Arief Fakrulloh, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima instruksi Presiden.
Namun, ia menjelaskan bahwa proses kajian terhadap kasus ini masih berlangsung, terutama karena Abdul Hayat akan memasuki masa pensiun pada Mei 2025.
“Iya, suratnya masih dalam kajian pejabat eselon I di BKN,” ungkap Zudan singkat.
Komentar