Makassar, Trotoar.id – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (Badko HMI Sulsel) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas wilayah laut Makassar.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup Badko HMI Sulsel, Ahmad Muzawir, mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut diduga telah berlangsung sejak 2015.
Ia menyamakan kasus ini dengan kontroversi “pagar laut” yang pernah terjadi di Tangerang.
“Berdasarkan pernyataan Menteri ATR/BPN dan Menteri KKP, laut tidak dapat dijadikan objek penerbitan sertifikat. Oleh karena itu, kami menduga adanya dugaan praktik mafia dalam perencanaan reklamasi lahan laut ini,” ujar Muzawir.
Ia menegaskan bahwa penerbitan HGB di laut Makassar bukanlah persoalan sepele.
“Ada sekitar 23 hektare wilayah laut yang sudah diterbitkan SHGB. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tambahnya.
Menurut Muzawir, pemanfaatan laut seharusnya mengacu pada izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia menduga adanya konspirasi antara pengusaha dan oknum di instansi terkait dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menginvestigasi kasus ini secara mendalam dan mengawal proses hukum agar oknum-oknum yang terlibat dapat ditindak tegas,” tegas Muzawir.
Ia juga mengkritisi sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar yang enggan mengungkap identitas pemilik sertifikat tersebut.
Namun, pihaknya mengaku sudah memiliki informasi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
“BPN Makassar tidak mau membuka siapa pemilik sertifikat itu, tetapi kami sudah mengantongi datanya. Kami akan terus mendorong pengungkapan mafia di balik penerbitan HGB ini,” ujarnya.
Muzawir menyatakan bahwa Badko HMI Sulsel saat ini tengah menyelesaikan kajian akademik terkait kasus tersebut.
“Setelah kajian selesai, kami akan mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti masalah ini,” pungkasnya.
Komentar