Jakarta, Trotoar.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan mencopot delapan pejabat ATR/BPN buntut terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pesisir laut Tangerang yang dinilai melanggar aturan.
Keputusan ini diambil setelah Kementerian ATR/BPN melakukan audit investigasi, yang mengungkap adanya pelanggaran serius dalam penerbitan sertifikat tersebut. Akibatnya, enam pegawai dicopot dari jabatannya, sementara dua lainnya dijatuhi sanksi berat.
“Kami memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai yang terbukti terlibat, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya,” ujar Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Nusron menjelaskan bahwa delapan pejabat tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat ATR/BPN, dan saat ini sedang menunggu proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pencopotan serta pemberian sanksi.
Berikut inisial dan jabatan mereka:
- JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat kasus terjadi
- SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
- ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
- WS – Ketua Panitia A
- YS – Ketua Panitia A
- NS – Panitia A
- LM – Eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
- KA – Eks Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
“Delapan orang ini sudah diberikan sanksi oleh inspektorat dan saat ini sedang dalam proses penerbitan SK pencopotan jabatan mereka,” tambah Nusron.
Selain menindak pejabat internal, Nusron juga merekomendasikan pencabutan lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) RMLP—perusahaan swasta yang bertanggung jawab atas survei dan pengukuran dalam kasus ini.
Langkah ini menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menegakkan aturan tata ruang dan pertanahan, terutama dalam menindak penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan lingkungan serta kepentingan publik.
Komentar