Sengketa Pilkada

MK Perkuat Kemenangan Mulia dan Andalan Hati

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 04 Februari 2025 22:26

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Makassar, Trotoar.id  – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Makassar dan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024. 

Dengan keputusan ini, memperkuat akemennagan Pasnagan calon walikota dan Wakil Walikota Makassar  Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA), serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) 

Gugatan sengketa hasil Pilwalkot Makassar yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) resmi ditolak oleh MK dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 20.00 WIB.

Hakim MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa permohonan INIMI tidak dapat diterima karena tidak beralasan menurut hukum. 

Majelis hakim menilai dalil yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk membatalkan hasil pemilihan.

Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2025-2030 tetap berlaku.

Tak hanya sengketa Pilwalkot Makassar, MK juga menolak gugatan pasangan Moh Ramdhan Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) dalam sengketa hasil Pilgub Sulsel 2024. 

Gugatan yang terdaftar dalam perkara nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Pasangan DIA mendalilkan adanya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilgub Sulsel. 

Mereka menuduh adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN) serta keterlibatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, yang memiliki hubungan keluarga dengan calon gubernur terpilih Andi Sudirman Sulaiman.

Namun, MK menolak seluruh dalil yang diajukan. Hakim Suhartoyo dalam putusannya menyatakan:

“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Selanjutnya, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.”

Dengan demikian, kemenangan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) dalam Pilgub Sulsel 2024 tetap sah dan tidak dapat diganggu gugat.

Keputusan MK ini mengakhiri seluruh sengketa hukum terkait Pilkada Makassar dan Pilgub Sulsel 2024, sekaligus memastikan pelantikan kepala daerah terpilih dapat berjalan sesuai jadwal.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen09 September 2026 21:57
Urai Antrean Solar, Pertamina Operasikan 16 SPBU di Makassar Selama 24 Jam
MAKASSAR, Trotoar.id — Pertamina mengambil langkah cepat untuk mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Kota Makassar. Sebanyak 16 SPBU a...
Daerah09 September 2026 21:53
Andi Utta Titip Pesan ke Dai Bulukumba: Ubah Masyarakat dari Konsumtif Jadi Produktif
BULUKUMBA, Trotoar.id — Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf atau Andi Utta mengajak para dai dan muballigh tidak hanya berperan dalam menyampaik...
Metro09 September 2026 19:20
HAN ke-42 di Sulsel: TP PKK Dorong Ketahanan Keluarga untuk Wujudkan Lingkungan Ramah Anak
MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 tidak sekadar menjadi seremoni tahunan...
Parlemen09 September 2026 19:11
Ketua Fraksi Nasdem: Pertamina Jamin  Kuota BBM Subsidi Sulsel Aman, 16 SPBU Buka 24 jam 
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sulawesi Selatan M Sadar ikut melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus kunjungan ke PT P...