Sengketa Pilkada

MK Perkuat Kemenangan Mulia dan Andalan Hati

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 04 Februari 2025 22:26

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Makassar, Trotoar.id  – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Makassar dan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024. 

Dengan keputusan ini, memperkuat akemennagan Pasnagan calon walikota dan Wakil Walikota Makassar  Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA), serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) 

Gugatan sengketa hasil Pilwalkot Makassar yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) resmi ditolak oleh MK dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 20.00 WIB.

Hakim MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa permohonan INIMI tidak dapat diterima karena tidak beralasan menurut hukum. 

Majelis hakim menilai dalil yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk membatalkan hasil pemilihan.

Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2025-2030 tetap berlaku.

Tak hanya sengketa Pilwalkot Makassar, MK juga menolak gugatan pasangan Moh Ramdhan Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) dalam sengketa hasil Pilgub Sulsel 2024. 

Gugatan yang terdaftar dalam perkara nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Pasangan DIA mendalilkan adanya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilgub Sulsel. 

Mereka menuduh adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN) serta keterlibatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, yang memiliki hubungan keluarga dengan calon gubernur terpilih Andi Sudirman Sulaiman.

Namun, MK menolak seluruh dalil yang diajukan. Hakim Suhartoyo dalam putusannya menyatakan:

“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Selanjutnya, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.”

Dengan demikian, kemenangan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) dalam Pilgub Sulsel 2024 tetap sah dan tidak dapat diganggu gugat.

Keputusan MK ini mengakhiri seluruh sengketa hukum terkait Pilkada Makassar dan Pilgub Sulsel 2024, sekaligus memastikan pelantikan kepala daerah terpilih dapat berjalan sesuai jadwal.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah05 Juni 2026 21:03
Pemkab Luwu dan PT Masmindo Perkuat Fordes MATAPPA, Luncurkan Program Jaga Desa
LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area memperkuat Forum Desa (Fordes) MATAPPA sekaligus meluncurkan Program Jaga ...
Metro05 Juni 2026 21:00
Wawali Makassar Buka Simposium Nasional IKARGI XIII dan Konferensi Internasional 2026
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, resmi membuka The 13th National Symposium of the Indonesian Association of De...
Metro05 Juni 2026 20:56
Di Forum RUU Pangan, Wali Kota Makassar Tawarkan Solusi Smart Greenhouse
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menawarkan solusi pertanian modern berbasis smart greenhouse dalam forum kunjungan ker...
Nasional05 Juni 2026 20:37
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
JAKARTA,TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Boga Group membuka peluang kerja bagi masyarakat lanjut usia melalui...