Sengketa Pilkada

MK Perkuat Kemenangan Mulia dan Andalan Hati

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 04 Februari 2025 22:26

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Makassar, Trotoar.id  – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Makassar dan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024. 

Dengan keputusan ini, memperkuat akemennagan Pasnagan calon walikota dan Wakil Walikota Makassar  Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA), serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) 

Gugatan sengketa hasil Pilwalkot Makassar yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) resmi ditolak oleh MK dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 20.00 WIB.

Hakim MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa permohonan INIMI tidak dapat diterima karena tidak beralasan menurut hukum. 

Majelis hakim menilai dalil yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk membatalkan hasil pemilihan.

Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2025-2030 tetap berlaku.

Tak hanya sengketa Pilwalkot Makassar, MK juga menolak gugatan pasangan Moh Ramdhan Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) dalam sengketa hasil Pilgub Sulsel 2024. 

Gugatan yang terdaftar dalam perkara nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Pasangan DIA mendalilkan adanya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilgub Sulsel. 

Mereka menuduh adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN) serta keterlibatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, yang memiliki hubungan keluarga dengan calon gubernur terpilih Andi Sudirman Sulaiman.

Namun, MK menolak seluruh dalil yang diajukan. Hakim Suhartoyo dalam putusannya menyatakan:

“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Selanjutnya, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.”

Dengan demikian, kemenangan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) dalam Pilgub Sulsel 2024 tetap sah dan tidak dapat diganggu gugat.

Keputusan MK ini mengakhiri seluruh sengketa hukum terkait Pilkada Makassar dan Pilgub Sulsel 2024, sekaligus memastikan pelantikan kepala daerah terpilih dapat berjalan sesuai jadwal.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen26 Juli 2026 17:27
Ketua DPRD Sulsel Hadiri Haul Akbar ke-3 Syekh Yusuf Al-Makassari, Ajak Teladani Perjuangan dan Akhlak Sang Ulama Besar
GOWA, Trotoar.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menghadiri Haul Akbar ke-3 Syekh Yusuf Al-Makassari Tuanta Salamaka Ri ...
Daerah26 Juli 2026 17:24
Cegah Nyeri Akibat Kerja, Tim Fisioterapi Unhas Latih Kelompok Wanita Tani di Bulukumba
Bulukumba, Trotoar.id – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi S1 Fisioterapi Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanak...
Metro26 Juli 2026 17:17
BKPSDM Makassar Luncurkan AKSI ASN, Inovasi Berbasis AI untuk Tingkatkan Kompetensi dan Kinerja Aparatur
Makassar, Trotoar.id— Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar terus mempercepat transformasi birokrasi mel...
Metro25 Juli 2026 17:20
APBD Harus Berdampak Nyata, Appi Minta OPD Fokus pada Program Prioritas dan Kesejahteraan Masyarakat
Makassar, Trotoar.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus menjadi instrumen...