JAKARTA, Trotoar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sulawesi Selatan 2024 dalam putusan dismissal yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Dengan putusan ini, sengketa hasil Pilgub Sulsel tidak berlanjut ke tahap sidang pembuktian.
Hakim MK Suhartoyo, saat membacakan putusan, menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum.
Baca Juga :
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Sulsel 2024, di mana pasangan Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan 3.014.255 suara.
Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto – Azhar Arsyad memperoleh 1.600.029 suara.
Setelah gugatan ditolak oleh MK, hasil ini menjadi final dan mengikat, memastikan pasangan Andi Sudirman – Fatmawati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan terpilih.
Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), mengapresiasi kedua pasangan calon serta mengajak semua pihak untuk kembali bersatu demi kemajuan Sulawesi Selatan.
“Kita ucapkan selamat kepada Danny-Azhar dan timnya yang telah menggunakan seluruh instrumen yang tersedia dalam Pilgub Sulsel 2024. Dan tentu saja, selamat bertugas untuk Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi,” ujar MRR.
Ia juga berharap agar tim DiA (Danny-Azhar) dapat menerima hasil Pilgub 2024 dengan lapang dada, serta menjaga stabilitas dan kondusivitas di masyarakat.
“Kita semua bersaudara. Mari kita kembali seperti sebelum Pilgub. Politik hanya sesaat, tapi persaudaraan selamanya. Bersama, kita wujudkan Sulsel Maju dan Berkarakter,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, MRR menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam proses Pilgub Sulsel, baik dari tim pendukung maupun pihak lawan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah memudahkan tugas kami sebagai juru bicara, baik dari tim kawan maupun lawan. Tugas seorang jubir tidak akan maksimal tanpa adanya peran aktif dari kedua belah pihak,” pungkasnya.
Dengan putusan MK ini, seluruh tahapan Pilgub Sulsel 2024 resmi berakhir, dan pasangan Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi bersiap untuk menjalankan amanah sebagai pemimpin Sulawesi Selatan.




Komentar