Makassar, Trotoar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Selasa (5/2/2025) malam di Hotel Claro, Makassar.
Rapat pleno ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel yang telah berlangsung pada November 2024.
Kasubag Farmas KPU Sulsel, Asri, menyampaikan bahwa hasil rapat pleno ini akan diserahkan kepada pemerintah daerah sebelum diajukan ke pemerintah pusat untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga :
“Iya, malam ini pukul 19.30 di Claro,” ujar Asri saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPU Sulsel telah menetapkan hasil perolehan suara Pilgub Sulsel, di mana pasangan calon nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi, memperoleh 3.014.255 suara, unggul dari pasangan nomor urut 1, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad, yang meraih 1.600.029 suara.
Tim hukum pasangan DIA (Danny-Azhar) kemudian mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilgub Sulsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, dalam putusan dismissal yang dibacakan pada Selasa (4/2/2025), MK menolak gugatan tersebut dengan alasan pasangan Danny-Azhar tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Dengan putusan ini, KPU Sulsel kini dapat menindaklanjuti proses akhir Pilkada dengan menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan terpilih.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pasangan calon yang menang serta memastikan kelancaran transisi pemerintahan di Sulawesi Selatan.
Komentar