Categories: Hukum

Tolak Kasasi SYL, MA : Uang Pengganti Tidak Dibayar Hukuman Jadi 17 Tahun

Syahrul Yasin Limpo

JAKARTA, TROTOAR.IDMahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dengan demikian, hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku. Putusan ini disampaikan oleh MA pada hari Jumat, 28 Februari 2025.

Dalam putusan perkara dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025, yang diketok oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Yohanes Priana, dengan anggota hakim Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, MA juga memerintahkan SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000, yang akan dikurangi dengan uang yang sudah disita dalam perkara ini.

Jika SYL tidak mampu membayar uang pengganti, maka ia akan dijatuhi hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama 5 tahun.

Syahrul Yasin Limpo sebelumnya dihukum oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti melakukan pemerasan terhadap bawahannya di Kementerian Pertanian.

Dalam perkara ini, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Uang yang diterima oleh SYL dari pemerasan tersebut, yang berjumlah Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan banding, meminta agar jumlah uang pengganti yang harus dibayar SYL ditambah menjadi Rp 44,2 miliar.

Banding yang diajukan KPK berhasil, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta, dengan subsider kurungan 4 bulan.

Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo tetap menunjukkan perlawanan meski hukumannya sudah diperberat.

Setelah MA menolak kasasinya, ia harus menerima keputusan yang berlaku dan menyelesaikan kewajiban hukumnya.

Artikel ini juga mengingatkan tentang proses hukum yang terus berlangsung bagi sejumlah pihak terkait dalam kasus ini, serta dampaknya terhadap perjalanan hukum yang lebih luas

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026

SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…

8 jam ago

Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…

8 jam ago

Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah

SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…

8 jam ago

Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran

MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…

9 jam ago

Tepat di Hardiknas, Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026–2030

MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…

12 jam ago

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…

16 jam ago

This website uses cookies.