Syahrul Yasin Limpo

Tolak Kasasi SYL, MA : Uang Pengganti Tidak Dibayar Hukuman Jadi 17 Tahun

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 01 Maret 2025 03:04

Tolak Kasasi SYL, MA : Uang Pengganti Tidak Dibayar Hukuman Jadi 17 Tahun

JAKARTA, TROTOAR.IDMahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dengan demikian, hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku. Putusan ini disampaikan oleh MA pada hari Jumat, 28 Februari 2025.

Dalam putusan perkara dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025, yang diketok oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Yohanes Priana, dengan anggota hakim Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, MA juga memerintahkan SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000, yang akan dikurangi dengan uang yang sudah disita dalam perkara ini.

Jika SYL tidak mampu membayar uang pengganti, maka ia akan dijatuhi hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama 5 tahun.

Syahrul Yasin Limpo sebelumnya dihukum oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti melakukan pemerasan terhadap bawahannya di Kementerian Pertanian.

Dalam perkara ini, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Uang yang diterima oleh SYL dari pemerasan tersebut, yang berjumlah Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan banding, meminta agar jumlah uang pengganti yang harus dibayar SYL ditambah menjadi Rp 44,2 miliar.

Banding yang diajukan KPK berhasil, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta, dengan subsider kurungan 4 bulan.

Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo tetap menunjukkan perlawanan meski hukumannya sudah diperberat.

Setelah MA menolak kasasinya, ia harus menerima keputusan yang berlaku dan menyelesaikan kewajiban hukumnya.

Artikel ini juga mengingatkan tentang proses hukum yang terus berlangsung bagi sejumlah pihak terkait dalam kasus ini, serta dampaknya terhadap perjalanan hukum yang lebih luas

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 Mei 2026 22:43
Kafilah MTQ Makassar Raih 47 Juara, Wali Kota Munafri Arifuddin Berikan Bonus
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi berupa bonus kepada kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kota Makassar yang ...
Olahraga09 Mei 2026 22:32
Munafri Arifuddin Buka Sipakracca MMA Sulsel, 100 Atlet Siap Bertarung Menuju Level Dunia
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong prestasi olahraga dengan menjadi tuan rumah turnamen perdana Si...
Metro09 Mei 2026 21:06
Pemkot Makassar Terapkan Sistem Merit Berbasis Digital, Munafri Tegaskan Karier ASN Harus Transparan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit berbasis digital dalam pengelolaa...
Daerah09 Mei 2026 21:04
Bupati Sidrap Dorong Petani Modern, Kolaborasi Teknologi dan Mekanisasi Jadi Kunci
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa transformasi menuju petani modern harus ditopang oleh ko...