Sidrap, Trotoar.id– Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.
Sidrap dianugerahi penghargaan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam kategori “Daerah Terjaga”.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, S.IP., MM., pada Kamis (15/5/2025), sebagai bentuk apresiasi atas capaian Pemkab Sidrap dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Alhamdulillah, capaian MCP Sidrap tahun ini tetap terjaga. Ini hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah.
Namun tentu masih ada beberapa aspek yang harus kita perbaiki,” ungkap Bupati Syaharuddin usai menerima penghargaan.
Penghargaan ini menandai keberhasilan Sidrap dalam mengimplementasikan Monitoring Center for Prevention (MCP), sebuah instrumen strategis KPK yang digunakan untuk memantau upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Terdapat delapan area intervensi yang dinilai dalam MCP, yakni: Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Barang Milik Daerah (BMD), dan Tata Kelola Dana Desa.
Syaharuddin menegaskan bahwa penghargaan ini bukan semata simbol, melainkan harus menjadi pemicu semangat untuk memperkuat integritas pemerintahan.
“Kami mendorong seluruh OPD untuk benar-benar memahami indikator MCP dan tidak hanya terpaku pada pelaporan administrasi. Inspektorat harus berperan aktif sebagai quality assurance untuk memastikan pencegahan korupsi berjalan efektif,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh ASN di lingkup Pemkab Sidrap untuk memperkuat budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan berintegritas demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan melayani.
Dengan penghargaan ini, Sidrap membuktikan bahwa komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi bukan sekadar slogan, melainkan diterjemahkan dalam langkah konkret yang diakui secara nasional oleh lembaga antirasuah. (*)



Komentar