DPRD Sulsel

DPRD Sulsel Desak Pemprov Sulsel Bayarkan Gaji Eks Sekda Abdul Hayat Gani Rp8 M

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 16 Juni 2025 18:03

Untuk mengisi Posisi sebagai penjabat Gubernur Sulsel, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal calon yang akan diusulkan DPRD ke Kementerian dalam Negeri. 
Untuk mengisi Posisi sebagai penjabat Gubernur Sulsel, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal calon yang akan diusulkan DPRD ke Kementerian dalam Negeri. 

Makassar, Trotoar.id — Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, menggelar Rapat dengar pendapat soal belum di bayarkan nya Hak hak Yang di dimiliki Mantan Sekda Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani oleh pemerintah provinsi.

Rapat yang di pimpin langsung ketua Andi Anwar Purnomo dari Fraksi (PKB), meminta kepada Pemprov Sulsel agar kiranya, apa yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi segera di lunasi.

Mengingat hal itu bagian dari keputusan hukum yang tekahbinkra di Mahkamah agung. sehibgga DPRD mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel untuk segera menyelesaikan pembayaran hak gaji dan tunjangan mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani. 

Abdul Hayat, yang diberhentikan akhir 2022, disebut belum menerima haknya senilai Rp 8,038 miliar, sebagai putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap (inkrah) di Mahkamah Agung (MA).

“Proses pemberhentian beliau mengandung cacat administrasi dan tidak sesuai prosedur,” tegas Andi Anwar usai RDP.

Andi Anwar menegaskan perlu dialog intens antara Pemprov Sulsel dan Abdul Hayat untuk menyelesaikan persoalan secara adil. 

Langkah ini juga memicu DPRD Sulsel akan menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tidak ada multitafsir terkait surat resmi kedua lembaga.

“Surat BKN dan Kemendagri menginstruksikan agar hak beliau dibayar. Namun pihak BKD menyatakan sudah dilunasi  inilah titik multitafsir yang harus diklarifikasi,” jelas Andi Anwar.

Andi Purnomo menekankan bahwa putusan MA bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh diabaikan oleh Pemprov.

“Komisi A akan terus mengawal proses ini agar keadilan ditegakkan,” tutupnya.

Desakan ini bukan hanya soal keadilan individu, tetapi cerminan integritas tata kelola birokrasi dan penggunaan anggaran negara. 

DPRD menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran prosedur apalagi pengabaian keputusan hukum.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah13 Juni 2026 20:07
Bupati Barru Ajak Semua Pihak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BARRU, TROTOAR.ID — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, mengajak seluruh jajaran pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendukung penuh pel...
Metro13 Juni 2026 19:06
TP PKK Sulsel Fasilitasi Ratusan Perempuan Vaksinasi HPV Gratis
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Kesehatan menggelar Se...
Metro13 Juni 2026 18:59
Wali Kota Makassar Buka Turnamen Padel IKAPTK, Tekankan Sportivitas dan Kebersamaan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga Besar Alumni Pendidikan Tinggi Kep...
Metro13 Juni 2026 18:54
Akademisi Apresiasi Program “Pete-pete Laut”, Dinilai Perkuat Akses dan Pemerataan di Kepulauan Makassar
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Program transportasi laut gratis “Pete-pete Laut” yang diinisiasi Pemerintah Kota Makassar mendapat apresiasi dari kalang...