Polrestabes Makassar

107 Pelaku Narkoba Jaringan Internasional Di Ringkus Polisi di Makassar

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 26 Juni 2025 19:52

6 tersangka kasus narkoba yang dibongkar oleh BNNP Sulsel. Foto ini diambil saat konferensi pers di Kantor BNNP Sulsel. (Maulana/trotoar)
6 tersangka kasus narkoba yang dibongkar oleh BNNP Sulsel. Foto ini diambil saat konferensi pers di Kantor BNNP Sulsel. (Maulana/trotoar)

Makassar, Trotoar.id — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan menangkap 107 tersangka sejak April hingga 25 Juni 2025.

Para pelaku yang diamankan memiliki berbagai peran, mulai dari kurir, pengedar, pengguna, hingga bandar narkoba.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam keterangannya kepada wartawan kemarin menjelaskan bahwa dari 107 tersangka yang diamankan, lima di antaranya adalah perempuan dan sisanya laki-laki.

“Dari 65 kasus yang kami tangani dalam kurun April hingga Juni 2025, kami telah menetapkan 107 orang sebagai tersangka, terdiri dari 102 laki-laki dan 5 perempuan,” jelas Arya.

Lebih lanjut, Arya mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan internasional asal Tiongkok (China).

Narkotika jenis sabu, ganja, mephedrone, dan tembakau sintetis yang berhasil diamankan dipasok dari China, masuk melalui Malaysia dan Kalimantan, lalu dikirim ke Makassar menggunakan jasa ekspedisi.

“Barang dikirim melalui jalur ekspedisi. Setelah ditelusuri, ternyata terkoneksi dengan jaringan internasional. Sumbernya dari China, masuk ke Indonesia lewat Malaysia dan Kalimantan, lalu sampai ke Makassar,” ungkap Arya.

Hasil pengembangan kasus juga menunjukkan adanya keterlibatan jaringan narkoba dari Surabaya dan Banjarmasin.

Bahkan, beberapa pelaku diduga terhubung dengan jaringan narkoba besar Freddy Pratama yang sebelumnya telah menjadi buronan internasional.

Polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkoba dengan nilai taksiran mencapai Rp15 miliar. Barang bukti tersebut meliputi:

10 kilogram sabu, 11.554 butir pil mephedrone (jenis ekstasi baru), 1,4 kilogram ganja, dan 47,5 gram tembakau sintetis.

Kapolrestabes menegaskan bahwa mephedrone yang diamankan merupakan jenis narkotika baru yang berasal dari luar negeri dan belum banyak beredar di dalam negeri.

“Ini bukan jaringan lokal. Semua barang bukti berasal dari luar negeri, khususnya China. Termasuk jaringan Freddy Pratama juga kami deteksi terlibat,” ujar Arya.

Polrestabes Makassar memperkirakan, dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, setidaknya 73.625 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak buruk narkotika.

Seluruh tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis : Lurgi

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen03 Agustus 2026 20:32
Serapan APBD Sulsel Baru 41 Persen, Banggar DPRD Soroti Rp6,2 Triliun Anggaran Masih Mengendap
MAKASSAR, Trotoar.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mulai memberi perhatian serius terhadap rendahnya realisasi Anggaran ...
Politik03 Agustus 2026 20:12
Dasco Buka Rakorda Gerindra Sulsel, DPP Siapkan “Kejutan Politik” di Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id – Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, dijadwalkan membuka langsung Rapat Koordina...
Uncategorized03 Agustus 2026 17:08
Sufmi Dasco Dijadwalkan Buka Rakorda Gerindra Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan akan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) pada 4 Agustus ...
Daerah03 Agustus 2026 16:35
Belajar dari Malang, TP PKK Bulukumba Perkuat Strategi Turunkan Stunting dan Bangun Kolaborasi Antar Daerah
Malang, Trotoar.id – Upaya menekan angka stunting dan memperkuat ketahanan keluarga tidak mengenal batas wilayah. Semangat itulah yang membawa Tim P...