Makassar, Trotoar.id – Janji kampanye pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, akhirnya ditepati.
Mulai Juli 2025, warga berpenghasilan rendah di Kota Makassar resmi dibebaskan dari kewajiban membayar iuran sampah.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata keberpihakan Pemerintah Kota Makassar terhadap masyarakat kurang mampu, sekaligus langkah konkret memperkuat layanan kebersihan yang inklusif dan berkeadilan.
“Mulai bulan depan, rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA tidak lagi dikenakan retribusi sampah. Ini wujud komitmen kami untuk menghadirkan keadilan sosial,” tegas Wali Kota Munafri saat peluncuran program di kawasan Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (29/6/2025).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari program prioritas “Jalan Pengabdian MULIA” yang diusung Munafri–Aliyah. Pembebasan iuran ditetapkan berdasarkan daya listrik sebagai indikator kemampuan ekonomi rumah tangga.
Rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA sepenuhnya dibebaskan dari iuran. Sementara pelanggan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA mendapat keringanan tarif.
Misalnya, pelanggan R1M/900 VA kini cukup membayar Rp15.000 dari sebelumnya Rp24.000, sedangkan R1/1.300 VA turun menjadi Rp20.000 per bulan.
Jumlah pelanggan yang termasuk dalam kategori gratis ini diperkirakan mencapai lebih dari 190 ribu rumah tangga di seluruh kota, dengan prioritas awal di Kecamatan Manggala—wilayah yang juga menjadi lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kami sedang finalisasi pendataan berbasis daya listrik. Rumah tangga penerima manfaat akan diberi stiker dan barcode, agar petugas tidak lagi menarik iuran,” ujar Munafri.
Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menyebut, pembebasan ini bukan sekadar pemenuhan janji kampanye, tetapi juga bagian dari reformasi layanan kebersihan yang lebih profesional dan manusiawi.
“Gratis bukan berarti kualitas pelayanan turun. Justru kami tingkatkan dengan penambahan armada pengangkut sampah dan peningkatan kapasitas petugas,” jelasnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar juga memastikan mekanisme baru ini berjalan dengan sistematis dan akuntabel.
Sekretaris DLH Ferdy Mochtar menambahkan bahwa pendataan penerima manfaat dilakukan dengan indikator ketidakmampuan ekonomi, mengacu pada kebutuhan dasar rumah tangga.
“Kami gunakan data daya listrik sebagai acuan objektif, dan ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2021,” katanya.
Rincian Tarif Baru Retribusi Sampah Rumah Tangga (Mulai 2025), Daya Listrik Tarif Baru (Rp/bulan) Sebelumnya
450 VA 0 (gratis) Rp16.000, 900 VA 0 (gratis) Rp16.000, 900 VA (R1M) Rp15.000 Rp16.000–24.000, 1.300 VA Rp20.000 Rp16.000–24.000, 2.200 VA Rp30.000 Rp32.000–48.000, 3.500–5.500 VA Rp50.000 Rp32.000–48.000, 6.600 VA ke atas Rp135.000 Rp48.000–64.000
Warga menyambut kebijakan ini dengan antusias. Bagi banyak keluarga, pembebasan iuran sampah berarti penghematan yang signifikan, terutama di tengah tekanan ekonomi pasca-pandemi.
Munafri berharap, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan kota.
“Kalau kita sudah dibebaskan iuran, berarti ada tanggung jawab juga untuk lebih peduli lingkungan. Gotong royong dan kesadaran warga adalah kunci kota yang bersih dan sehat,” tutupnya.




Komentar