Makassar, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dengan memperluas cakupan program pembebasan iuran sampah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi sampah.
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penambahan kuota penerima manfaat di Kecamatan Manggala.
Baca Juga :
Langkah ini dinilai tepat dan berkeadilan karena wilayah tersebut berbatasan langsung dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, sehingga warganya terdampak langsung oleh aktivitas pengelolaan sampah.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan bahwa perhatian khusus perlu diberikan kepada warga Manggala.
“Warga Manggala hidup berdampingan dengan TPA, jadi sudah selayaknya mereka mendapatkan prioritas. Kita akan menambah kuota untuk subsidi iuran sampah dari pemerintah,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Program ini menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA, sebagai indikator masyarakat kurang mampu.
Ini merupakan bagian dari program prioritas kepemimpinan Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan kuat dari Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman.
Ia menilai penambahan kuota iuran sampah gratis untuk Manggala sebagai langkah yang adil dan selaras dengan kebijakan nasional di wilayah yang memiliki TPA.
“Saya mendukung penuh kebijakan ini. Warga Manggala layak mendapat prioritas karena hidup di dekat TPA. Ini bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap rakyat kecil,” kata Supratman, yang juga merupakan legislator dari daerah pemilihan Manggala.
Menurutnya, sejumlah daerah lain di Indonesia yang memiliki TPA juga telah lebih dulu memberikan kompensasi atau subsidi bagi warga sekitar, baik dalam bentuk bantuan kebersihan maupun layanan kesehatan.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD siap mengawal kebijakan ini agar berjalan tepat sasaran.
Meski demikian, Supratman mengingatkan agar semua proses administratif dan legal tetap dijalankan dengan benar, termasuk ketentuan teknis dalam Perwali.
“Kita tunggu isi lengkap Perwali-nya untuk mengetahui kriteria dan mekanisme pelaksanaan,” jelasnya.
Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, menjelaskan bahwa proses pendataan calon penerima manfaat telah dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada klasifikasi daya listrik rumah tangga.
“Dari hasil pendataan, terdapat lebih dari 20 ribu pelanggan PLN di Kecamatan Manggala yang masuk kriteria daya listrik 450 VA hingga 900 VA,” ujarnya.
Rinciannya, sebanyak 1.662 rumah tangga menggunakan daya 450 VA, 11.505 rumah tangga dengan daya 900 VA kategori R1, dan 7.378 rumah tangga dalam kategori R1 M (900 VA untuk rumah tangga mampu).
Seluruh data tersebut telah dikirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar untuk verifikasi lebih lanjut.
Namun, Eldi menegaskan bahwa tidak semua rumah tangga yang memenuhi kriteria daya listrik otomatis akan menerima bantuan.
Salah satu pengecualian adalah rumah kos, yang walaupun menggunakan daya rendah, tetap dikategorikan sebagai unit usaha.
“Dari verifikasi lapangan, ada sekitar 450 rumah kos yang tidak masuk dalam daftar penerima meski memakai daya listrik sesuai syarat, karena dianggap sebagai usaha,” ungkapnya.
Program pembebasan iuran sampah ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Makassar untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di lingkungan dengan risiko kesehatan dan lingkungan tinggi akibat keberadaan TPA.




Komentar